Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi divonis 1-4 tahun penjara

Indonesia Berita Berita

Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi divonis 1-4 tahun penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 78%

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, divonis pidana penjara selama 1 tahun hingga 4 tahun dalam sidang pembacaan ...

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu .

Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto menyebutkan keempat terdakwa dimaksud, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.

Deny membeberkan Totok dijatuhkan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Kepada Arif, Deny menyatakan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp2,82 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hukuman Budiyanto yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 4 tahun dan 9 bulan serta membayar uang pengganti RpRp3,04 miliar subsider 3 tahun kurungan. Tetapi untuk pidana denda, hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan. Tindakan tersebut dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019 Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Divonis Hingga 4 Tahun Bui4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Divonis Hingga 4 Tahun BuiEmpat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, divonis 1 tahun 8 bulan hingga 4 tahun.
Baca lebih lajut »

Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi dituntut 2-4 tahun penjaraEmpat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi dituntut 2-4 tahun penjaraJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, dengan pidana ...
Baca lebih lajut »

Korupsi Bersama Pembangunan Gereja, Empat Terdakwa Dituntut 2 dan 4 Tahun PenjaraKorupsi Bersama Pembangunan Gereja, Empat Terdakwa Dituntut 2 dan 4 Tahun PenjaraTindakan dugaan korupsi pembangunan gereja dilakukan para terdakwa bersama Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng.
Baca lebih lajut »

Sejarah Singkat Gereja Santo Antonius Purbayan, Gereja Katolik Pertama dan Tertua di SoloSejarah Singkat Gereja Santo Antonius Purbayan, Gereja Katolik Pertama dan Tertua di SoloGereja Katolik Solo St. Antonius Purbayan juga bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Baca lebih lajut »

Empat Kali Beruntun bagi Manchester City, Empat Juga buat ArsenalEmpat Kali Beruntun bagi Manchester City, Empat Juga buat ArsenalSaat Manchester City menjadi juara Liga Inggris 4 kali beruntun, Arsenal juga sudah 4 kali menjadi runner-up sejak terakhir kali meraih trofi.
Baca lebih lajut »

Rabies Renggut Empat Nyawa di Kalimantan Barat dalam Empat Bulan TerakhirRabies Renggut Empat Nyawa di Kalimantan Barat dalam Empat Bulan TerakhirRabies telah merenggut empat nyawa di Kalimantan Barat dalam empat bulan terakhir.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 01:45:41