Ekonom menilai para eksportir yang tidak mematuhi aturan devisa hasil ekspor (DHE) memang harus dapat sanksi, tapi ada syaratnya.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan sanksi administratif terhadap eksportir yang tidak melakukan kewajibannya untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
“Harus ada pembeda, tidak semua sektor digeneralisasi, masing-masing sektor berbeda-beda, jadi misalnya untuk tambang memang sudah banyak keuntungan yang diperoleh dari hasil ekspor, sehingga mereka didorong untuk menyimpan [DHE] di dalam negeri,” ujarnya, Kamis . Dalam PP No.38/2023, eksportir diwajibkan untuk memarkirkan DHE paling sebentar 3 bulan dengan besaran minimal 30 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Terbitkan PMK DHE, Eksportir Tak Parkirkan Dolar di Dalam Negeri Bakal Kena SanksiAturan terkait DHE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.
Baca lebih lajut »
Airlangga Rapat Bareng Jokowi Bahas Eksportir Parkir DHE 30%, Ini HasilnyaMulai 1 Agustus 2023, Pemerintah resmi mewajibkan DHE paling sedikit 30% untuk ditempati ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 3 bulan.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Rilis Aturan Turunan DHE, Eksportir Nakal Kena Sanksi!Simak aturan turunan devisa hasil ekspor (DHE) yang baru dirilis Menkeu Sri Mulyani. Eksportir nakal bakal kena sanksi!
Baca lebih lajut »
Jokowi Keras Tahan DHE, Ini yang Bikin Pengusaha Tak HappyPemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Baca lebih lajut »
Pengusaha Protes Aturan DHE, Luhut: Mereka Tidak Mengerti SemuaAturan DHE terbaru mendapat protes dari pengusaha. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal hal tersebut.
Baca lebih lajut »
Luhut: Aturan DHE Baru Bisa Buat Devisa RI Naik 2 Kali Lipat!Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pentingnya penerapan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Baca lebih lajut »