Dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi bisa dianggap tidak patuh terhadap UUD.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkapkan peluang terjadinya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo . Ini menyusul dampak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga "Tidak hormat terhadap putusan MK itu melanggar Undang-Undang Dasar karena MK adalah constitutional organ. Pada saat anda melanggar Undang-Undang Dasar, anda melanggar sumpah jabatan karena dalam sumpah jabatan mengatakan menghormati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dengan selurus-lurusnya," kata Denny dalam kegiatan itu.
"Pada saat tidak laksanakan Undang-Undang Dasar atau sumpah jabatan anda masuk dalam konstruksi pengkhianatan terhadap Negara. Kok bisa? Salah satu impeachment artikel adalah pengkhianatan negara," ujar Denny. "Dengan tidak menghormati MK, melanggar sumpah jabatan berarti masuk dalam kategori pengkhianatan terhadap Negara dan karena itu bisa masuk pemakzulan terhadap Presiden," ucap Denny.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Baca lebih lajut »
Sufmi Dasco: Perppu Cipta Kerja Tak Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Presiden JokowiUsulan pemakzulan Presiden Jokowi muncul menjelang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Menguak 2 Hal Penting di Balik Penerbitan Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Baca lebih lajut »
Yusril Sebut Perppu Cipta Kerja Tidak Bertentangan dengan Putusan MKYusril menegaskan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bertentangan dengan putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja, Pekerja Menikah dengan Teman Sekantor Tak Boleh DipecatDalam Perppu Cipta Kerja itu pun ada sejumlah pelarangan alasan pemecatan lainnya yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Mulai dari hamil hingga pekerja yang sakit.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja Melanggar Hukum, Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan!Perppu Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum.
Baca lebih lajut »