Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyebut sikap Dewas KPK terkait dugaan kebocoran dokumen KPK tidak bisa mempengaruhi proses hukum. Kenapa?
di dugaan kebocoran dokumen KPK tidak bisa mempengaruhi proses hukum yang saat ini juga berlangsung di Polda Metro Jaya. Kenapa?
"Dari awal saya sudah tidak terlalu antusias Dewas akan mampu membongkar kasus pembocoran dokumen ataupun informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, karena saya paham kewenangan Dewas hanyalah seputar etik saja, patut atau tidak patut terkait perbuatan pimpinan atau pegawai KPK, apalagi Dewas tidak punya kewenangan memecat langsung pimpinan KPK yang melanggar etik," kata Yudi kepada wartawan, Selasa .
Yudi memaklumi jika Dewas KPK belum memiliki cukup bukti yang menyatakan Firli melanggar etik dalam laporan kebocoran data ini. Sebab, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan paksa seperti penegak hukum dalam mencari alat bukti."Dewas KPK tidak punya kewenangan paksa seperti penegak hukum untuk dapat mencari alat bukti ataupun barang bukti memperkuat dugaan siapa pelaku pembocoran. Sehingga tentu bukti yang didapatkan tidak sebaik penegak hukum atau penyidik," ucapnya.
"Menyayangkan Dewas yang mengumumkan hasil pemeriksaan mereka yang tidak menemukan pelanggaran etik ditengah adanya penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Seharusnya Dewas yang sudah tahu hasil mereka tidak menemukan bukti sebaiknya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya, walau begitu tindakan Dewas ini tidak akan berpengaruh dalam proses penegakan hukum," tegasnya.
Yudi yang saat ini menjadi anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengaku percaya kepada penyidik Polda Metro. Dia yakin penyidik akan profesional dan objektif mengusut kasus dugaan kebocoran ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewas Putuskan Firli Tak Langgar Etik, Pengamat: Gagal Jaga Harapan PublikPengamat nilai Dewas KPK gagal jaga marwah KPK. Keputusan Dewas menilai Ketua KPK Firli Bahuri tidak melanggar etik membuat publik kecewa.
Baca lebih lajut »
Dewas Ungkap Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp4 Miliar!Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pungutan liar di lingkungan rumah tahanan KPK.
Baca lebih lajut »
Dewas Temukan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 MiliarDewas KPK menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca lebih lajut »
Kata Dewas soal Kasus Bocornya Dokumen KPK di Polda Metro Naik ke PenyidikanDewas KPK telah menghentikan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Miliar!Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas KPK telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan
Baca lebih lajut »
Profil Albertina Ho, Dewas KPK yang Temukan Pungli di Rutan KPK Senilai Rp4 MBaru-baru ini Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menjadi perbincangan publik. Ini karena Dewas KPK berhasil menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di rutan
Baca lebih lajut »