Eks Hakim MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tak Masuk Akal, Harusnya MK Tak Masuk Ranah Itu

Indonesia Berita Berita

Eks Hakim MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tak Masuk Akal, Harusnya MK Tak Masuk Ranah Itu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

I Dewa Gede Palguna mengkritik putusan Hakim MK yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi , I Dewa Gede Palguna, mengkritik putusan Hakim MK yang memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari empat tahun menjadi lima tahun.

Menurut Dewa Gede Palguna, putusan tersebut tidak masuk akal. Sebab, kata dia, tidak ada pertimbangan konstitusional dari putusan tersebut."Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya," kata Dewa Palguna disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat .dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu."

Dewa Palguna berpandangan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak masuk ke ranah tersebut, karena hal itu menjadi wilayah pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR. Palguna mengaku jika masih menjadi hakim MK, dirinya bakal menjadi pihak yang ikut berbeda pendapat terkait putusan tersebut. Hal itu sama seperti yang dilakukan empat hakim MK. seperti yang disampaikan empat hakim MK," ujar Dewa Palguna.Ia pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan MK bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak konstitusional dibandingkan lima tahun.

"Bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa empat tahun itu tidak konstitusional dan lima tahun konstitusional?" ucap Palguna.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dewa Palguna: Tak masuk akal putusan MK ubah masa jabatan pimpinan KPKDewa Palguna: Tak masuk akal putusan MK ubah masa jabatan pimpinan KPK'Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya. Tidak ada 'ratio decidendi' dari putusan itu...' kata pengamat politik Dewa Palguna.
Baca lebih lajut »

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Arsul Sani Singgung Masa Jabatan Hakim MKArsul Sani menyatakan DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU MK setelah keluarnya putusan soal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »

Anggota DPR Usulkan Masa Jabatan Hakim MK Juga Jadi 5 Tahun seperti Pimpinan KPKAnggota DPR Usulkan Masa Jabatan Hakim MK Juga Jadi 5 Tahun seperti Pimpinan KPKAnggota Komisi III DPR RI Arsul Sani usulkan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diubah jadi lima tahun sama seperti Pimpinan KPK
Baca lebih lajut »

Alasan 4 Hakim MK Dissenting Opinion soal Masa Jabatan Pimpinan KPK: Argumen Ghufron Hanya AsumsiEmpat Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »

4 Hakim MK Beda Pendapat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ada Saldi Isra4 Hakim MK Beda Pendapat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ada Saldi IsraNamun dari 9 hakim MK, 4 di antaranya menyatakan tidak sependapt alias dissenting opinion. Mereka Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 12:15:55