Eks Direktur OJK Tekankan Pentingnya Edukasi P2P Lending

P2p Lending Berita

Eks Direktur OJK Tekankan Pentingnya Edukasi P2P Lending
OJKFintechBisnis
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Mantan Direktur OJK Hendrikus Passagi menyoroti persoalan P2P lending di Indonesia.

Kesalahpahaman yang keliru tentang P2P lending sering menjadi akar permasalahan di kemudian hari.

Demikian disampaikan mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi ketika menyoroti persoalan P2P lending di Indonesia. Baca Juga:Hendrikus menjelaskan bahwa P2P lending adalah inovasi pendanaan yang menghubungkan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman ."Penyelenggara P2P lending tidak diperkenankan memungut biaya dari lender atau borrower," tegas dia melalui keterangan tertulisnya, Kamis.

Baca Juga:"Konsepnya mirip seperti kita meminjamkan uang kepada teman. Jika teman kita tidak mampu mengembalikan pinjaman, kita tidak bisa menuntut platform tempat kita dipertemukan," lanjut Hendrikus. Salah satu kesalahpahaman umum adalah menganggap P2P lending sama dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank. Padahal, keduanya memiliki model bisnis yang sangat berbeda.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

OJK Fintech Bisnis Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Hormati Putusan MA, Siap Perkuat Aturan dan Pengawasan Fintech P2POJK Hormati Putusan MA, Siap Perkuat Aturan dan Pengawasan Fintech P2POJK menghormati putusan Mahkamah Agung terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online yang diajukan oleh para penggugat sejak tahun 2021.
Baca lebih lajut »

OJK hormati putusan MA dan perkuat pengaturan fintech P2P lendingOJK hormati putusan MA dan perkuat pengaturan fintech P2P lendingOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman daring yang diajukan oleh para penggugat ...
Baca lebih lajut »

OJK cabut izin usaha 66 penyelenggara fintech P2P lendingOJK cabut izin usaha 66 penyelenggara fintech P2P lendingOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024,  dalam ...
Baca lebih lajut »

Hingga Juli 2024, OJK Catat Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Tembus Rp66,79 TriliunHingga Juli 2024, OJK Catat Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Tembus Rp66,79 TriliunOJK mencatat bahwa jumlah pembiayaan outstanding dari fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp66,79 triliun pada Juli 2024.
Baca lebih lajut »

3 Pinjol Ditutup, Ini Daftar Terbaru 98 P2P Lending Berizin OJK3 Pinjol Ditutup, Ini Daftar Terbaru 98 P2P Lending Berizin OJKJumlah fintech P2P lending yang terdaftar di OJK telah diperbarui. Saat ini, sebanyak 98 fintech lending telah diberikan izin oleh lembaga tersebut.
Baca lebih lajut »

PInjol P2P Lending hingga Asuransi Resmi Masuk Daftar Pelapor SLIKPInjol P2P Lending hingga Asuransi Resmi Masuk Daftar Pelapor SLIKOJK telah resmi memasukkan pinjol fintech P2P lending dalam daftar pelapor SLIK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 14:00:57