Eks Bupati Tangerang Akan Batasi SHGB Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Legal Berita

Eks Bupati Tangerang Akan Batasi SHGB Pagar Laut di Kabupaten Tangerang
SHGBPagar LautBupati Tangerang
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 53%

Nusron Wahid, mantan bupati Tangerang, menyatakan akan membatasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di wilayah tersebut. Ia mengklaim bahwa bukti materiil menunjukkan adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang pada SHGB, meskipun Agung Sedayu Group (ASG) menyatakan kepemilikan mereka sah dan prosedural.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam menanggapi pernyataan pihak Agung Sedayu Grup yang menyebut anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa dan PT Intan Agung Makmur memiliki SHGB sesuai prosedural.

Namun, dalam hal ini, pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku dengan dasar penemuan fakta dan data atas adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang pada SHGB tersebut. "Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu, tapi ini prosesnya kita lalui.

Muannas Alaidid mengatakan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

SHGB Pagar Laut Bupati Tangerang Agung Sedayu Group Pelanggaran Hukum

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eks Wamen ATR Raja Juli Yakin Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang di Luar Pengetahuan Menteri-WamenEks Wamen ATR Raja Juli Yakin Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang di Luar Pengetahuan Menteri-WamenEks Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni menyebut SHGB atas pagar laut di perairan Tangerang wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Baca lebih lajut »

Eks Bupati Tangerang Pastikan Pagar Laut Sudah Ada Jauh sebelum PIK 2Eks Bupati Tangerang Pastikan Pagar Laut Sudah Ada Jauh sebelum PIK 2JPNN.com : Zaki mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memasang pagar bambu tersebut serta tujuan awal pemasangannya
Baca lebih lajut »

SHGB Pagar Laut Dipastikan Cacat Prosedur, 4 Pejabat BPN Tangerang DiperiksaSHGB Pagar Laut Dipastikan Cacat Prosedur, 4 Pejabat BPN Tangerang Diperiksa'Yang jelas Kakantah pada masa itu menjabat. Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, Kepala Kantah proses pergantian. Saya gak boleh sebut nama,'
Baca lebih lajut »

Kementerian ATR/BPN Cabut Status SHGB/SHM Pagar Laut di TangerangKementerian ATR/BPN Cabut Status SHGB/SHM Pagar Laut di TangerangMenteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pencabutan ini dilakukan karena ditemukan cacat prosedur dan materi dalam penerbitan sertifikat tersebut yang melanggar ketentuan yuridis dan mengakibatkan lahan yang bersangkutan hilang secara fisik akibat abrasi.
Baca lebih lajut »

ATR/BPN Sebut Pembuatan SHGB di Laut Tangerang dari Permohonan MasyarakatATR/BPN Sebut Pembuatan SHGB di Laut Tangerang dari Permohonan MasyarakatSHGB di perairan laut Tangerang itu tidak serta merta muncul.
Baca lebih lajut »

Anak Usaha PANI Memiliki SHGB di Lahan Pagar Laut TangerangAnak Usaha PANI Memiliki SHGB di Lahan Pagar Laut TangerangPT Cahaya Inti Sentosa (CIS), anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), dikaitkan dengan kepemilikan 20 bidang SHGB di wilayah pagar laut Tangerang. Konsultan Hukum PANI, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa SHGB tersebut terletak di daratan dan bukan di tengah lautan seperti yang banyak dikira. PANI sendiri membeli lahan dari warga dan tidak terkait dengan pagar yang ada di wilayah tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 23:13:17