Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri.
Uang suap diberikan eks staf Sekretaris JenderalKristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya itu, Saeful dinilai melanggar Pasal 5 Ayat huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus PAW Anggota DPR PDI-P, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 JutaSuap tersebut terkait upaya pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menyeret eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
Megawati Bangga Dapat Lagu Sungkem Didi KempotSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terharu...
Baca lebih lajut »
Terbukti Korupsi, Eks Dirut Perum Jasa Tirta Djoko Saputro Divonis 5 Tahun PenjaraSidang digelar secara virtual di mana majelis hakim dan penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung sedangkan Djoko Saputro di Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca lebih lajut »
Terbukti Suap Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Divonis 1 Tahun 8 Bulan BuiKader PDIP Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. SaefulBahri WahyuSetiawan
Baca lebih lajut »
Kader PDIP Rekan Harun Masiku Divonis 1 tahun 8 Bulan PenjaraKader PDIP, Saeful Bahri divonis bersalah karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR.
Baca lebih lajut »
Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Divonis Lima TahunMantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputra, divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus korupsi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Baca lebih lajut »