Kader PDIP, Saeful Bahri divonis bersalah karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR.
, yakni Saeful Bahri dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terbukti Suap Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Divonis 1 Tahun 8 Bulan BuiKader PDIP Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. SaefulBahri WahyuSetiawan
Baca lebih lajut »
PDIP Dukung Penuh Kebijakan New NormalBagi PDIP, new normal memiliki arti masyarakat akan menjalani kehidupan sehari-hari dengan norma baru.
Baca lebih lajut »
Tunggu Keputusan Pemerintah, PDIP Matangkan Persiapan PilkadaMenurut Hasto, PDIP memilih untuk tetap bersiap seandainya pilkada serentak dilaksanakan 9 Desember 2020.
Baca lebih lajut »
Cara PDIP Gelar Bulan Bung Karno Selama Pandemi COVID-19PDIP bakal menggelar beragam acara di Bulan Bung Karno, dengan menyesuaikan kondisi pandemi corona. PDIP
Baca lebih lajut »
PDIP Tetap Selenggarakan Haul Bung Karno di Tengah Wabah Covid-19PDI Perjuangan memastikan proses peringatan kelahiran Bung Karno di Blitar tetap dilaksanakan pada 6 Juni mendatang. haulBungKarno
Baca lebih lajut »
PDIP Pastikan Acara Doa Bersama di Makam Soekarno Tetap DigelarKetua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, menyebut tradisi doa bersama di makam Soekarno akan tetap dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »