Jadi tidak ada yang mengkhawatirkan secara agregat di industri perbankan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi industri perbankan saat ini dinilai masih baik. Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah meminta masyarakat tak perlu khawatir mengingat pemerintah dan otoritas juga terus mendukung terciptanya kestabilan sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19 ini, sebagai upaya penguatan ekonomi nasional.
"Perbankan kita lampaui semua ketentuan permodalan di Basel I sampai Basel III dengan rata-rata di kisaran 20 persen," ujarnya."Sementara kalau kita berbicara mengenai batasan-batasan yang diatur dalam Basel III pun untuk berjaga-jaga di saat krisis, paling-paling Basel III membatasi CAR di kisaran 12-13 persen."
Dengan kondisi tersebut, Piter mengatakan kembali nasabah maupun pelaku usaha tidak perlu mengkhawatirkan kondisi perbankan saat ini. “Jadi misalnya liquidity coverage ratio-nya masih oke. Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan secara agregat,” ujarnya menambahkan. Memang ada masalah di individual bank, namun hal itu menurut Piter masih dalam kondisi yang relatif aman. “Karena kalau kita lihat satu-satu, bank yang dianggap bermasalah, permodalan dan likuiditasnya masih terjaga, walaupun sudah ada tekanan, tetapi belum menunjukkan hal yang perlu dikhawatirkan,” kata dia menjelaskan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ekonom: Angka Pengangguran Akan Naik 10 Persen Tahun IniTingkat pengangguran di tahun 2020 lebih besar dibandingkan krisis tahun 2008.
Baca lebih lajut »
Likuiditas LPS Cukup Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah |Republika OnlineEkonomi Likuiditas LPS masih relatif sama dan tidak berubah karena pada semester kedua tahun ini perbankan diberi keringanan tidak perlu melakukan pembayaran premi penjaminan karena dampak Covid-19. LPS
Baca lebih lajut »
Regulator China Ingatkan Perbankan Antisipasi Kredit Macet |Republika OnlineRasio kredit macet menjadi 2,10 persen atau naik 0,08 poin dibandingkan awal tahun.
Baca lebih lajut »
IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker |Republika OnlineAdapun pasal tentang pers yang dicabut dari RUU Ciptaker yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4
Baca lebih lajut »