Efisiensi Anggaran, BKN Batasi Perjalanan Dinas Hingga Optimalkan Penggunaan Energi

Zudan Arif Berita

Efisiensi Anggaran, BKN Batasi Perjalanan Dinas Hingga Optimalkan Penggunaan Energi
BKNEfisiensiPerjalanan Dinas
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 53%

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Zudan Arif menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN merupakan bentuk respon

s cepat BKN dalam menyikapi Instruksi Presiden .

"Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," kata Zudan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa .

Zudan meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

BKN Efisiensi Perjalanan Dinas Energi Presiden Inpres Anggaran

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BKN dan Kementerian Imigrasi Ringankan Anggaran untuk Dukung Efisiensi NegaraBKN dan Kementerian Imigrasi Ringankan Anggaran untuk Dukung Efisiensi NegaraInstruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan anggaran negara mendorong berbagai instansi pemerintah untuk melakukan pemangkasan pengeluaran. BKN membatasi alokasi BBM bagi pejabat dan menerapkan penghematan pada berbagai aspek operasional. Kementerian Imigrasi pun menggelar perayaan hari jadi secara sederhana.
Baca lebih lajut »

BKN Imbau ASN untuk Maksimalkan Efisiensi AnggaranBKN Imbau ASN untuk Maksimalkan Efisiensi AnggaranKepala BKN Zudan Arif menegaskan bahwa seluruh ASN harus adaptif dan efisien dalam menjalankan tugasnya, seiring dengan arahan Presiden untuk melakukan efisiensi anggaran. BKN telah mengambil langkah-langkah konkret seperti menghapus operasional mobil jemputan dan mengurangi alokasi anggaran untuk jamuan pimpinan. Zudan menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan hambatan, melainkan peluang untuk meningkatkan kecepatan pelayanan dan digitalisasi birokrasi. Ia juga meminta BKN untuk membantu menyelesaikan permasalahan ASN terkait hukum, kesejahteraan, dan karier.
Baca lebih lajut »

BKN Terapkan Efisiensi, BBM Pejabat Dipotong dan Anggaran Jamuan DiberhentikanBKN Terapkan Efisiensi, BBM Pejabat Dipotong dan Anggaran Jamuan DiberhentikanBadan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan nota dinas untuk efisiensi penggunaan sarana dan prasarana kantor. Beberapa alokasi anggaran dipotong seperti BBM pejabat, ATK, sarpras, dan jamuan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden dan Menteri Keuangan untuk efisiensi belanja APBN 2025.
Baca lebih lajut »

Politikus Golkar Mengaku Optimistis Efisiensi Anggaran Kemendagri Tak Berdampak pada KinerjaPolitikus Golkar Mengaku Optimistis Efisiensi Anggaran Kemendagri Tak Berdampak pada KinerjaKemendagri melalukan efisiensi anggaran pada tahun ini dengan besaran sekitar 50 persen dari pagu anggaran semula
Baca lebih lajut »

ASN Rasakan Dampak Prabowo Potong Anggaran: Jemputan Hilang-AC Nyala SebagianASN Rasakan Dampak Prabowo Potong Anggaran: Jemputan Hilang-AC Nyala SebagianEfisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto turut berlaku di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca lebih lajut »

Dampak Efisiensi Anggaran di Kementerian Agama, Menag Nasaruddin Beri PenjelasanDampak Efisiensi Anggaran di Kementerian Agama, Menag Nasaruddin Beri PenjelasanMenteri Agama Nasaruddin Umar pastikan pihaknya terus melakukan penyisiran anggaran Kemenag demi efisiensi. Sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 00:06:27