Suhajar menjelaskan, SE tersebut hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj, maupun Pjs kepala daerah secara terbatas
KEMENTERIAN Dalam Negeri merespons polemik soal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada Pelaksana Tugas , Penjabat , dan Penjabat Sementara Kepala Daerah . SE tersebut menuai kritik karena dianggap menyimpangi aturan.
Guna mempercepat pelayanan dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan, terang Suhajar, Kemendagri menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri. “Kami mendelegasikan kewenangan itu, maka surat yang kami kirim itu adalah pemberian izin,” terangnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kapolda Metro Akan Sosialisasi Usulan Penyedia Lokasi Demonstrasi ke Plt Gubernur DKIKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dirinya akan menunggu Plt Gubernur DKI Jakarta untuk membahas usulan penyediaan lokasi demonstrasi. Kapolda...
Baca lebih lajut »
IMB Masjid Al Furqon Sraten DicabutPlt Kepala DPM-PTSP Banyuwangi Partana mengatakan, pihaknya memproses usulan PBG sesuai prosedur yang benar.
Baca lebih lajut »
HEADLINE: Penjabat Gubernur Bisa Copot dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri, Rawan Semena-mena?HEADLINE: Penjabat Gubernur Bisa Copot dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri, Rawan Semena-mena?: Mendagri Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi…
Baca lebih lajut »
Diresmikan Presiden Jokowi, Tiga Bandara Ini Masih Sepi dari PenumpangPlt. Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin mengakui bandara di sejumlah daerah di Indonesia sepi penumpang.
Baca lebih lajut »
Cenderawasih PosDalam dua hari terakhir isu yang cukup mencengangkan adalah beredarnya foto doa dan munajat agar Sekda Provisi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun jadi Plt Gubernur (Rabu/21), dan kemudian serangan hoax terhadap Wakil ketua DPRP Yunus Wonda yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2
Baca lebih lajut »