Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Bermuatan SARA Sindonews BukanBeritaBiasa .
"Penyidik melalukan gelar perkara hasil gelar perkara penyidikan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin .Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat dan Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Jo Pasal 156 KUHP.
Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal, 28 Januari 2022 lalu. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Edy Mulyadi Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan |Republika Online“Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Baca lebih lajut »
Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian 'Tempat Jin Buang Anak'Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian 'tempat jin buang anak'.
Baca lebih lajut »
Pengacara Jelaskan Subtansi Kritik Edy Mulyadi untuk Ibu Kota NegaraEdy Mulyadi menghadapi sejumlah laporan karena pernyataannya mengkritik rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Perkara 'Tempat Jin Buang Anak', Bareskrim Panggil Edy Mulyadi Kedua Kalinya Hari IniPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi 'ibu kota negara tempat jin buang anak', Senin (31/1).
Baca lebih lajut »