“Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Ramadhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin . Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 pagi tadi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, menetapkan pegiat politik di media sosial itu sebagai tersangka ujaran kebencian.
Baca Juga “Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin . Edy Mulyadi menyebut wilayah ibu kota baru tersebut, sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia, dengan menyebut daerah ibu kota baru, sebagai tempat ‘jin buang anak’. Edy Mulyadi juga menyebut wilayah ibu kota baru itu, sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib.Atas ucapannya itu, masyarakat adat di Kalimantan melayangkan protes, dan ultimatum terbuka. Bahkan melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian di sejumlah daerah, pun di Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
10 Beasiswa Kuliah dengan Uang Saku di Atas Rp 10 JutaAda 10 beasiswa lintas negara yang menawarkan uang saku di atas Rp 10 juta per bulan. Salah satunya dari negara Jepang.
Baca lebih lajut »
10 Ucapan Imlek Agar Tahun 2022 Penuh Keburuntungan, Beserta Versi Bahasa InggrisTradisi Imlek 2022 yang tak boleh terlewat adalah memberi ucapan selamat Hari Raya Imlek kepada keluarga dan teman.
Baca lebih lajut »
Polri Ancam Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Mangkir Lagi Hari Ini | Kabar24 - Bisnis.comPolri menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.
Baca lebih lajut »
10 Musisi yang Lagunya Dilarang Diputar di ChinaAda 10 musisi yang lagunya dilarang diputar di radio-radio di China. Hal itu disebabkan kebijakan pemerintah setempat, apa saja?
Baca lebih lajut »