Dubes RI untuk Singapura Ungkap Penahanan Paulus Tannos, Prosesnya sejak 2024

Paulus Tannos Berita

Dubes RI untuk Singapura Ungkap Penahanan Paulus Tannos, Prosesnya sejak 2024
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

Dubes RI mengungkap rencana ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terkait kasus korupsi KTP-E Paulus Tannos yang saat ini sudah ditahan di Singapura

, yang saat ini sudah ditahan di Singapura. Menurutnya, ekstradisi Tannos bakal menjadi praktik pertama sejak perjanjian ekstradisi kedua negara disepakati sejak 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

"Paulus Tannos sendiri secara sukarela minta diperiksa, di-BAP oleh KPK di Singapura. Setelah proses itu, kemudian baru kemarin KPK ingin menaikkan kasusnya Paulus Tannos untuk ditetapkan sebagai tersangka," aku Tommy kepadaatau permintaan penahanan sementara. Berdasarkan aturan Singapura, penahanan Tannos dikabulkan selama 45 hari. Dalam jangka waktu tersebut, Tommy mengatakan pemerintah akan mengirimkan permintaan ekstradisi.

"Jadi kapan akan dipulangkannya, tergantung dari secepat mana KPK mempersiapkan permohonan kepada pemerintah Singapura," jelasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura, Akan Diekstradisi ke IndonesiaKPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura, Akan Diekstradisi ke IndonesiaWakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penangkapan Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, di Singapura atas permintaan Indonesia. KPK kini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia guna melengkapi persyaratan hukum. Tannos sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada tahun 2019.
Baca lebih lajut »

KPK Tangkap Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Buron Sejak 2021KPK Tangkap Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Buron Sejak 2021Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021. KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi persyaratan ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Baca lebih lajut »

KPK Berkoordinasi dengan Instansi Terkait untuk Ekstradisi Paulus TannosKPK Berkoordinasi dengan Instansi Terkait untuk Ekstradisi Paulus TannosKetua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi Harun Masiku tidak akan mempengaruhi proses ekstradisi Paulus Tannos. KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Paulus Tannos ditetapkan tersangka pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP dan diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI.
Baca lebih lajut »

KPK Tangkap Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos, Apa Perannya di Kasus Ini?KPK Tangkap Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos, Apa Perannya di Kasus Ini?KPK akhirnya menangkap Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP yang buron sejak 2021. Lantas, apa peran Paulus Tannos?
Baca lebih lajut »

Paulus Tannos dan Deretan Kasus MegakorupsiPaulus Tannos dan Deretan Kasus MegakorupsiKasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis
Baca lebih lajut »

Peta Megakorupsi E-KTP dan Paulus TannosPeta Megakorupsi E-KTP dan Paulus TannosKPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 19:59:14