Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Satu Lainnya Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Satu Lainnya Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 70%

Tiga terdakwa polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Nusantara AdadiKompas

Eks Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan berdiskusi dengan penasihat hukum setelah pembacaan vonis untuknya saat sidang putusan dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis .

Semua putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Ketiganya dituntut bersalah dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara. Hasdarmawan didakwa kumulatif. Dia dianggap melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 Ayat 1 dan 2 KUHP. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, majelis hakim berpendapat Hasdarmawan terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan pertama, kedua, dan dakwaan ketiga.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, tidak terdapat hubungan kausalitas sehingga tidak terpenuhi unsur-unsur dalam Pasal 359, Pasal 360 Ayat 1, dan Pasal 360 Ayat 2 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim menilai, terdakwa harus dibebaskan dari hukuman serta direhabilitasi namanya dan dipulihkan hak-haknya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan |Republika OnlineMantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan |Republika Onlinejaksa menuntut Bambang Sidik Achmadi tiga tahun penjara dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »

Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan!Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan!Hakim memerintahkan untuk membebaskan AKP Bambang dari tahanan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
Baca lebih lajut »

Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi KanjuruhanEks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi KanjuruhanBekas Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dalam perkara tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »

Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas dalam Tragedi KanjuruhanEks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas dalam Tragedi KanjuruhanTidak terbukti bersalah, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca lebih lajut »

Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Sampata Polres Malang Divonis BebasKasus Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Sampata Polres Malang Divonis BebasJPU sebelumnya menuntut terdakwa Eks Kasat Samapta Polres Malang dengan tuntutan 3 tahun penjara atas tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »

Tragedi Kanjuruhan: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis BebasTragedi Kanjuruhan: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis BebasBeritaJatim Tragedi Kanjuruhan: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas terdakwatragedikanjuruhan tragedikanjuruhan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 08:41:30