BeritaJatim Tragedi Kanjuruhan: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas terdakwatragedikanjuruhan tragedikanjuruhan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis . “Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwakan dalam dakwaan 1, dakwaan 2, dan dakwaan 3 JPU,” kata Abu.
Baca Juga:Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera.Vonis bebas yang diberikan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum , yakni tiga tahun penjara. Baca Juga:Sebelumnya, terdakwa Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik didakwakan melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat KUHP dan Pasal 360 ayat KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terdakwa Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas!Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa 3 tahun pidana penjara. via detik_jatim
Baca lebih lajut »
Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan!Hakim memerintahkan untuk membebaskan AKP Bambang dari tahanan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
Baca lebih lajut »
Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan |Republika Onlinejaksa menuntut Bambang Sidik Achmadi tiga tahun penjara dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Tragedi Kanjuruhan: Kasat Samapta Polres Malang Divonis BebasTidak terbukti bersalah, terdakwa tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmad divonis bebas
Baca lebih lajut »
Kerusuhan Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis BebasVonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Baca lebih lajut »
Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa-Menangis Eks Kasat Samapta Divonis BebasKeluarga korban Kanjuruhan menyaksikan langsung proses sidang putusan di PN Surabaya. Isak tangis mewarnai saat putusan dibacakan hakim. via detik_jatim
Baca lebih lajut »