Dua terdakwa penyuap para hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dituntut untuk dipidana penjara selama 8,5 tahun dan 8 tahun.
Sidang tuntutan penyuap hakim agung digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu .
"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,"Dua terdakwa penyuap para hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut untuk dipidana penjara selama 8,5 tahun dan 8 tahun oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahkamah Agung Didukung Tak Gentar dengan Intervensi Mafia HukumRatusan mahasiswa dan milenial yang tergabung dalam Pemuda Milenial Indonesia Bersatu (PMIB) mendatangai Gedung Mahkamah Agung (MA). Bukan untuk berdemo, justru hadirnya massa bertujuan memberi dukungan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin agar tidak gentar melawan mafia hukum.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tidak Intervensi Praperadilan Hasbi HasanMA memastikan tidak akan mengintervensi gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan.
Baca lebih lajut »
KPK Dalami Aliran Dana Suap di Mahkamah Agung Senilai Rp 11,2 MiliarKasus suap di Mahkamah Agung ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi atas putusan bebas Ketua KSP Intidana.
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka, Sekretaris MA Belum Ditahan KPK, Nurul Ghufron: Itu Teknis Tinggal Tunggu Waktu SajaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Dadan Tri Yudianto |Republika OnlineDugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Baca lebih lajut »