Dua Kurir Sabu 20 KG Dituntut Hukuman Mati

Indonesia Berita Berita

Dua Kurir Sabu 20 KG Dituntut Hukuman Mati
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan

- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan asal Provinsi Riau dengan hukuman mati. Dia dituntut mati karena terbukti menjadi kurir narkotika jenis"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan ," ujar JPU Maria Fr. Br. Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Maria. Terpisah, Armasnyah selaku Penasihat Hukum Erwan Sahputra merasa keberatan atas tuntutan mati yang dibacakan jaksa tersebut. Menurutnya, fakta persidangan kliennya hanya dibujuk untuk mencari mobil rental.

Kemudian Allabis alias Awi suruhan Ayang agar bertemu Erwan dan Cituan di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkanSingkatnya, Allabis memberikan satu karung goni yang berisikan 20 bungkus plastik seberat 20 kg

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Lukman, Kurir 27 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman MatiLukman, Kurir 27 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman MatiLukman, terdakwa dalam perkara kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
Baca lebih lajut »

Kurir Sabu 27 Kg Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri MedanKurir Sabu 27 Kg Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri MedanJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukman, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram dengan pidana mati dalam sidang digelar virtual di PN Medan
Baca lebih lajut »

Kurir Sabu 27 Kg Dituntut Hukuman Mati di SumutKurir Sabu 27 Kg Dituntut Hukuman Mati di SumutJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Lukman yang merupakan kurir sabu jaringan internasional dengan pidana mati.
Baca lebih lajut »

JPU Kejati Sumut tuntut mati dua kurir sabu 20 kg asal RiauJPU Kejati Sumut tuntut mati dua kurir sabu 20 kg asal RiauJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan asal Provinsi Riau dengan ...
Baca lebih lajut »

JPU Kejari Belawan tuntut kurir sabu di Medan 10 tahun penjaraJPU Kejari Belawan tuntut kurir sabu di Medan 10 tahun penjaraJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Mas Darwin alias Darwin warga Medan Deli, selama 10 tahun dalam perkara narkotika jenis ...
Baca lebih lajut »

PN Medan vonis kurir lima kilogram sabu selama 20 tahun penjaraPN Medan vonis kurir lima kilogram sabu selama 20 tahun penjaraMajelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, memvonis terdakwa Thomson Jumadi Aruan, warga Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, selama ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 11:10:47