Lukman, terdakwa dalam perkara kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
"Ya, terdakwa Lukman sudah dituntut hukuman mati di persidangan," ujar Jaksa Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Baca Juga:"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika, hal yang meringankan tidak ada," tuturnya. Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Rahmi mengatakan pada April terdakwa dihubungi oleh Twily Agam melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu. Kemudian, pada 8 Mei 2023 di Bireun, Aceh Twily Agam menyuruh terdakwa ke Medan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
JPU Kejari Belawan tuntut kurir sabu di Medan 10 tahun penjaraJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Mas Darwin alias Darwin warga Medan Deli, selama 10 tahun dalam perkara narkotika jenis ...
Baca lebih lajut »
Dirayakan dengan Moment Of Joy, Komunitas Plastic Bank Indonesia Telah Kumpulkan 50 Juta Kilogram Plastikindonesia menempati urutan kelima di antara penghasil polusi plastik di lautan dunia, dengan menghasilkan 7,8 juta ton sampah plastik setiap tahunnya
Baca lebih lajut »
Post Malone Berbagi Tips DietBerat badan Post Malone kini sekitar 84 kilogram. Bobot terberatnya sebelum diet adalah 109 kilogram.
Baca lebih lajut »
Dua Anggota DPRD Sinjai Kepergok akan Pesta Sabu di Hotel Tidak Ditahan, Begini Kata PolisiDua Anggota DPRD Sinjai yang Kepergok Akan Pesta Sabu di Hotel Tidak Ditahan, Alasan Polisi Begini.
Baca lebih lajut »