KPK belum pernah menuntut terdakwa korupsi dengan hukuman mati. Tuntutan maksimal KPK penjara seumur hidup, kepada bekas Ketua MK Aqil Mochtar.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan ada dua alasan yang membuat koruptor bisa dihukum maksimal. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hukuman maksimal seorang koruptor adalah penjara seumur hidup dan hukuman mati.Menurut Basaria, koruptor bisa dituntut dua hukuman maksimal itu bila korupsi pada saat bencana alam atau sudah berulangkali korupsi.
Pada Februari 2015, ia divonis bersalah dan dihukum 22 bulan penjara.KPK kembali menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia disangka menerima duit Rp250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan. Diduga, Tamzil juga menerima duit dari sumber lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSS Ditahan Imbang Barito 2-2PSS dua kali unggul pada laga ini, namun dua kali pula berhasil disamakan.
Baca lebih lajut »
Jual Beli Jabatan hingga Jadi Tersangka KPK, Bupati Kudus Dinilai Nekat'Kalau ketangkap sama KPK, ya jujur, saya saya bilang terima kasih KPK,' kata Bahtiar.
Baca lebih lajut »
Pansel Capim KPK Ungkap Isi Kepres yang Dianggap Sulit DiaksesKetua Pansel KPK Yenti garnasih mengatakan publikasi Keppres bukan urusan pansel KPK.
Baca lebih lajut »
Ditangkap KPK, Bupati Kudus Dua Kali Jatuh ke Lubang yang SamaSebagai bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Baca lebih lajut »
Profil Bupati Kudus yang Ditangkap KPK: Dua Kali Jadi Bupati hingga Pernah Dipenjara karena KorupsiDihimpun dari berbagai sumber, Tamzil ketika itu ditahan terkait kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Baca lebih lajut »
Ditangkap KPK, Bupati Kudus Dua Kali Jatuh ke Lubang yang SamaSebagai bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Baca lebih lajut »