Draf RKUHP terbaru tidak banyak berubah. Salah satunya mempertahankan pasal penghinaan kepada penguasan umum. Yang menghina polisi dihukm 18 bulan penjara.
Pemerintah menyerahkan draf RKUHP terbaru ke DPR siang ini. Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan. Namun masih mempertahankan pasal penghinaan kepada Polri dengan ancaman 18 bulan penjara.
"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," papar Eddy dalam rapat, Rabu .Berdasarkan draf yang diterima wartawan, pasal yang masih dipertahankan dari draf RKUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Ancamannya 18 bulan penjara.
Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 350 ayat 1 berbunyi:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wamenkumham Sebut Draf Terbaru RKUHP Memuat 629 Pasal |Republika OnlineWamenkumham mengeklaim pasal penyerangan martabat presiden tak multiinterpretasi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Beberkan Draf Terbaru RKUHP di DPR, Ada 629 Pasal Hasil Adopsi 53 Masukan Publik'Jadi RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan-masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjalasan melalui dialog publik di 11 kota...'
Baca lebih lajut »
Biografi KH Ahmad Sanusi, Salah Satu Perumus Dasar Negara yang Mendapat Gelar Pahlawan NasionalSosok KH Ahmad Sanusi diberi gelar sebagai pahlawan nasional pada 7 November 2022 dalam rangka peringatan Hari Pahlawan.
Baca lebih lajut »
VIDEO: Kronologi 8 Polisi Muda Aniaya Nakes di Medan, Sekap Perawat & Mahasiswi | merdeka.comBerdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui peristiwa terjadi akibat salah paham dari salah seorang anggota Polri.
Baca lebih lajut »
Kabupaten Dairi tidak Alami Fluktuasi Harga'Kita ambil contoh sederhana, unsur-unsur yang memengaruhi terjadinya fluktuasi harga di bidang pertanian bermacam-macam. Salah satunya disebabkan oleh biaya produksi seperti pupuk, bibit, benih dan lainnya,'
Baca lebih lajut »