Draf Final RKUHP: Berisik pada Malam Hari Bisa Didenda Rp 10 Juta TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta -Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan soal gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum pada paragraf delapan. Aturan ini dituliskan dalam Pasal 265 dengan dua ketentuan.“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau b.
000.000,00 ;e. kategori V, Rp500.000.000,00 ;f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 ;g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 ; danh. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 .Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polemik Draf RKUHP, Waketum Garuda: Namanya Menghina Tidak DibenarkanPolemik draf RKUHP disorot karena masih memunculkan pasal penghinaan terpada Presiden dan Wakil Presiden.
Baca lebih lajut »
Draf Jadwal Liga 1 2022/2023: Persija Senang, Persib Tuntut KeadilanDua klub raksasa Liga 1 Indonesia merespons draf jadwal musim 2022.2023 dengan sikap bertolak belakang. Dua klub raksasa Liga 1 Indonesia merespons draf jadwal...
Baca lebih lajut »
Lolos ke Final Wimbledon 2022, Novak Djokovic Tantang Nick KyrgiosPetenis Serbia, Novak Djokovic, memastikan satu tiket di final Wimbledon 2022 usai mengalahkan Cameron Norrie.
Baca lebih lajut »
Hasil Wimbledon 2022: Kalahkan Norrie, Novak Djokovic Jumpa Kyrgios di FinalNovak Djokovic mengalahkan Cameron Norrie dan akan bertemu Nick Kyrgios di babak final Wimbledon 2022.
Baca lebih lajut »
Djokovic kalahkan Norrie untuk bertemu Kyrgios di final WimbledonUnggulan teratas Novak Djokovic mengatur pertemuan dengan Nick Kyrgios pada final Wimbledon setelah bangkit dari awal yang buruk untuk mengalahkan petenis ...
Baca lebih lajut »