DPRD DKI Jakarta memutuskan Pemprov DKI Jakarta mendapatkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023 sebesar Rp 83,7 triliun.
JawaPos.com – DPRD DKI Jakarta memutuskan Pemprov DKI Jakarta mendapatkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp 83.781.085.902.192 atau Rp 83,7 triliun. Jumlah ini lebih besar dibanding APBD tahun lalu yang sebesar Rp 82,47 triliun.
“Alhamdulilah Banggar DPRD dan TAPD DKI Jakarta pagi ini pukul 03.44 menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 83,7 triliun,” tulis akun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dikutip Jumat . Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta. Nilai anggaran itu diajukan dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rapat Banggar Rancangan APBD DKI 2023 Ditunda hingga Besok, Ketua DPRD DKI Panas DinginRapat pembahasan Rancangan APBD DKI 2023 ditunda setelah sempat molor hingga baru dibuka pukul 19.20.
Baca lebih lajut »
Bapemperda DPRD KLU Sepakat 2023 Bahas 17 RaperdaBapemperda DPRD KLU menyetujui pembahasan 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di 2023 mendatang
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jakarta umumkan penetapan UMP 2023 akhir NovemberPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022. "Sesuai dengan Peraturan ...
Baca lebih lajut »
Kadis Naker DKI Jakarta sampaikan besaran UMP 2023 Rp4,9 jutaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) ...
Baca lebih lajut »
Heru Budi Pastikan Permenaker No 18 Tahun 2022 Jadi Acuan Tentukan Besaran UMP DKI 2023Heru mengaku masih belum menentukan nilai pasti besaran UMP DKI 2023. Dia menyampaikan laporan resmi masih dalam pembahasan internal Dinas Tenaga Kerja DKI.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Akhir November 2022 | merdeka.comAndri mengatakan UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »