DPRD DKI ingin dilibatkan dalam kebijakan pembatasan kendaraan pribadi

Indonesia Berita Berita

DPRD DKI ingin dilibatkan dalam kebijakan pembatasan kendaraan pribadi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 78%

Komisi B DPRD DKI ingin lebih dilibatkan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) khususnya mengenai kebijakan pembatasan ...

Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail usai rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DKI Tahun 2023, Jakarta, Sabtu . ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta - Komisi B DPRD DKI ingin lebih dilibatkan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta khususnya mengenai kebijakan pembatasan kendaraan pribadi untuk menekan kemacetan. "Kita menyayangkan ya minimnya keterlibatan dari DPRD DKI Jakarta padahal kami merupakan bagian dari 'stakeholder' kalau menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Komisi B Ismail di kawasan Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Ismail menyampaikan hal tersebut usai rapat pembahasan rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DKI Tahun 2023.Ismail menuturkan dalam rapat pimpinan yang digelar di kawasan Bogor tersebut, pihaknya telah memberikan banyak catatan terkait dengan penyusunan UU DKJ.Terlebih, menurut dia, adanya pasal khusus seperti pembatasan kendaraan dan sebagainya membuat pihaknya belum bisa banyak berkomentar.

Merujuk data TomTom Traffic Index Ranking 2023, DKI Jakarta menempati urutan ke-30 dari 387 kota yang diukur dari 55 negara di enam benua. Tahun sebelumnya, Jakarta tercatat sebagai kota termacet urutan ke-29.Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan merujuk Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta , pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU MD3 Masuk Prolegnas, Golkar Klaim Bukan Buat Rebut Kursi Ketua DPRUU MD3 Masuk Prolegnas, Golkar Klaim Bukan Buat Rebut Kursi Ketua DPRUndang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah resmi masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2024.
Baca lebih lajut »

Soal Baju Adat Sebagai Seragam Sekolah, Komisi E DPRD DKI: Jangan Bebani Siswa dan OrangtuaSoal Baju Adat Sebagai Seragam Sekolah, Komisi E DPRD DKI: Jangan Bebani Siswa dan OrangtuaPemanfaatan Baju Adat Sebagai Seragam Sekolah Baru 2024 Jangan Membebani Siswa
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi A DPRD DKI Minta Satpol PP dan Perangkat Wilayah Mendata Rumah KosongAnggota Komisi A DPRD DKI Minta Satpol PP dan Perangkat Wilayah Mendata Rumah KosongAnggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta Satpol PP dan perangkat wilayah seperti RT/RW serta Bhabinhamtibmas mendata rumah yang ditinggal pemudik untuk mencegah kriminalitas.
Baca lebih lajut »

Jakarta Didorong Terapkan Kebijakan Pembatasan Kendaraan Sesuai Perintah UU DKJJakarta Didorong Terapkan Kebijakan Pembatasan Kendaraan Sesuai Perintah UU DKJDPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi. Hal ini sesuai perintah yang tertuang dalam Undang-Undang Daerah
Baca lebih lajut »

Jenis-Jenis Bencana dan Pengertiannya dalam Undang-Undang KebencanaanJenis-Jenis Bencana dan Pengertiannya dalam Undang-Undang KebencanaanPada isi undang-undang tersebut, dijelaskan tentang tiga jenis bencana, yakni bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial.
Baca lebih lajut »

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam DiblokirJoe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam DiblokirPresiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pemblokiran TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:48:59