Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Komisi II DPR akan membahas terkait wacana larangan eks narapidana kasus korupsi maju sebagai calon ...
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Komisi II DPR akan membahas terkait wacana larangan eks narapidana kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2020, usai masa reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2018-2019.
Menurut dia, narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik, sehingga pilihan kebijakan melarang narapidana korupsi maju dalam pilkada adalah melindungi kepentingan publik.Baca juga:Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menilai, wacana larangan mantan narapidana koruptor maju di pilkada jangan sampai bertentangan dengan undang-undang.
"Ini perdebatan seperti waktu caleg kemarin, jadi kuncinya tegakkan aturan yang ada di undang-undang, Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU," katanya pula.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Larang Mantan Koruptor NyalonWakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyambut baik wacana eks-koruptor dilarang nyalon.
Baca lebih lajut »
Mendagri Cek Pancasila di FPI, Komisi II DPR: Pemerintah Harus BijakKemendagri akan mengecek ada atau tidak Pancasila di AD/ART Ormas FPI terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas.
Baca lebih lajut »
Komisi VI DPR Bakal Panggil Direksi Lama PT Asuransi JiwasrayaKomisi VI DPR akan memanggil direksi lama PT Asuransi Jiwasraya untuk meminta keterangan soal kebijakan investasi yang telah mengakibatkan perseroan mengalami kesulitan likuiditas hingga saat ini. KomisiVIDPR
Baca lebih lajut »
Komisi DPR III Dorong Kejati NTT Tegakkan Hukum Profesional
Baca lebih lajut »
Komisi V DPR Kritik Tol Laut Karena Sering TerlambatKonsep tol laut yang digagas pemerintah mendapat kritikan dari Komisi V DPR RI. Komisi bidang infrastruktur dan perhubungan ini menilai konsep ini masih belum jelas.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Apresiasi Kegiatan Perempuan di Lapas Semarang
Baca lebih lajut »