Masinton Pasaribu mengatakan DPR sudah mengirimkan hasil perbaikan salah ketik revisi UU KPK ke Kementerian Sekretariat Negara
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, .'Kemarin tanggal 15 Oktober sore kami sudah mengirimkan ke Kesetjenan DPR RI dan atas sepengetahuan Ibu Ketua DPR sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30 Tahun 2002 ke Setneg,' kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.Dia juga menyebut kesalahan ketik terkait usia minimal pimpinan KPK sudah diperbaiki.
Menurut Masinton, dalam berkas perbaikan usia minimal pimpinan KPK adalah 50 tahun.UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya direvisi dan disahkan pada 17 September lalu. UU itu akan langsung berlaku dalam waktu 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo.'Tanggal 17 Oktober ini otomatis sudah berlaku menjadi UU, terlebih dahulu dicatatkan di Lembaran Negara,' kata Masinton.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan - Tribunnews.comKamis (17/10) besok, undang-undang baru lembaga antirasuah mulai diberlakukan. Diprediksi, kewenangan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum hingga Desember. Apakah ini yang membuat KPK 'tancap gas'? Siapa saja yang terciduk? Simak di
Baca lebih lajut »
Jangan Berprasangka Buruk, Coba Lihat Dulu Hasil Revisi UU KPKUU KPK hasil revisi itu merupakan peristiwa konstitusional biasa yang tidak perlu diributkan. PerppuUUKPK
Baca lebih lajut »
Bukan Cuma soal Batas Usia Pimpinan, Ini Tipo Lain pada UU KPK Hasil RevisiSupratman mengingatkan bahwa perbaikan tipo itu tidak memangkas masa berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.
Baca lebih lajut »