Komisi III DPR mengesahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) versi pemerintah.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. – Komisi III DPR mengesahkan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi versi pemerintah yang diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia . Penyerahan DIM dilaksanakan dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Parleen, Jakarta, Selasa .
“Dari jumlah DIM sebanyak 101 yang bersifat tetap, pimpinan menawarkan apakah dapat disetujui untuk disahkan?,” tanya Adies yang memimpin rapat. Sebelumnya, Yasonna mengatakan pemerintah sejalan dengan draf usulan DPR bahwa diperlukan perubahan peraturan yang lebih ideal dan proporsional tentang hakim konstitusi demi terjaganya kualitas konstitusi di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Mahkamah KonstitusiPemerintah dan DPR mulai membahas RUU MK dan pembahasan revisi difokuskan pada beberapa hal. RUUMahkamahKonstitusi
Baca lebih lajut »
DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Bahas RUU Bea Materai.DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea Materai.
Baca lebih lajut »
Besok, KSPI Gelar Aksi Tolak Omnibus Law RUU Cipta di Depan DPR\n'Bersamaan dengan aksi di Jakarta, aksi juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama,' ujar Said.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR: RUU MK Memuat Aturan Perilaku Hakim hingga Dewan EtikKomisi III DPR menggelar rapat bersama dengan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk membahas RUU MK. RUU MK memuat tentang perilaku hakim MK hingga dewan etik. DPR RUUMK
Baca lebih lajut »
4 Muatan RUU MK yang Bakal Dirombak DPRDPR akan membahas rancangan perubahan UU MK dengan berfokus pada empat muatan, termasuk di antaranya berkaitan dengan putusan MK.
Baca lebih lajut »
Pembahasan RUU MK, Presiden Sampaikan Pandangan ke DPR |Republika OnlineAda lima poin pertimbangan pembahasan revisi UU MK.
Baca lebih lajut »