Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengusulkan agar aturan terkait penggunaan gawai dan akses internet bagi anak bukan sekadar pembatasan, melainkan berupa pelarangan secara tegas. Soleh menyatakan bahwa pembatasan penggunaan gawai dan internet bagi anak tidak efektif karena dapat disiasati oleh anak, seperti meminjam akun teman atau menggunakan akun palsu. Oleh karena itu, Soleh merekomendasikan pelarangan penggunaan gawai dan akses internet secara tegas bagi anak di bawah 16 tahun.
Jumat, 7 Februari 2025 13:33 WIB Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengusulkan agar aturan terkait penggunaan gawai dan akses internet bagi anak bukan sekadar pembatasan, melainkan berupa pelarangan secara tegas. 'Kalau saya usulkan bukan pembatasan, tapi pelarangan secara tegas,' kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, persoalan penggunaan gawai dan akses internet di kalangan anak-anak sudah sangat memprihatinkan dan para orang tua kesulitan mengatur anak-anaknya dalam menggunakan gawai. Ia mengatakan jika penggunaan gawai dan akses internet bagi anak hanya sekadar dibatasi maka aturan itu tidak akan efektif. Soleh mencontohkan aturan pembatasan penggunaan gawai dan akses internet diterapkan bagi anak berusia di bawah 16 tahun masih dapat disiasati oleh anak yang berusia 14 tahun. Misalnya, dengan meminjam akun temannya yang berusia di atas 16 tahun. Dengan akun milik temannya yang usianya di atas 16 tahun. Jadi, anak itu masih bermain. Dia menegaskan pula apabila pembatasan dilakukan berdasarkan akun yang dimiliki anak maka mereka pun masih bisa menggunakan akun-akun yang lain, seperti menggunakan akun palsu. 'Pertanyaannya, kalau pembatasan berdasarkan akun, hari ini kita di IG (Instagram) punya satu akun asli, tetapi bisa mempunyai akun-akun palsu. Kita bisa punya ratusan akun yang palsu,' tuturnya. Untuk itu, dia menegaskan pembatasan penggunaan gawai dan akses tidak ada artinya karena sekalipun dibatasi anak masih tetap bisa menggunakan handphone dan mengakses internet. 'Kalau dibatasi, saya rasa ini tidak ada artinya. Jadi, saya merekomendasikan bukan pembatasan, tetapi pelarangan secara tegas bagi anak usia di bawah 16 tahun,' katanya. Oleh karena itu, Soleh menegaskan usulan pelarangan penggunaan gawai dan akses internet pada waktu-waktu tertentu. Pemerintah bisa meniru penerapan aturan penggunaan gawai yang telah dijalankan pesantren, yakni orang tua santri yang ingin menghubungi anaknya dapat melalui pengurus atau ustadz yang ditunjuk sebagai penanggung jawab santri. 'Hasilnya maksimal. Manfaat dan dampak dari pelarangan itu sangat bagus. Anak akhirnya bisa fokus belajar dan karakter anak juga bisa terbangun dengan baik,' katanya
GAWAI INTERNET ANAK PELARANGAN PEMBATASAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Usulkan Akses untuk Moge di Jalan Tol: Ini Saya Kira Potensi PendapatanEksplorasi mendalam tentang usulan DPR mengizinkan motor gede (moge) di jalan tol Indonesia dan perbandingan kebijakan serupa di berbagai negara.
Baca lebih lajut »
Baleg DPR RI Usulkan Revisi UU MinerbaBadan Legislatif (Baleg) DPR RI mendadak melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Usulan revisi ini mencakup beberapa poin pembahasan, seperti percepatan hilirisasi mineral dan batu bara, aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca lebih lajut »
Baleg DPR Usulkan Izin Tambang untuk Perguruan TinggiBaleg DPR mengusulkan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba. Usulan ini bertujuan untuk membantu menurunkan biaya kuliah (UKT) dan memberi akses sumber daya alam bagi universitas. Namun, rencana ini menuai kritik dari Jatam yang menyarankan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dari hasil tambang ke masyarakat.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Ungkap Alasan Usulkan Pembentukan Pansus Pagar LautAnggota DPR mengatakan kasus pagar laut jadi masalah lintas komisi di parlemen. Berkaitan dengan kewenangan sejumlah kementerian mitra komisi di DPR.
Baca lebih lajut »
DPR Usulkan Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, UKT Berpotensi TurunWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi untuk menambah dana universitas. Dasco menyatakan mekanisme pemberian izin akan diatur lebih lanjut dan memastikan pembahasan RUU Minerba akan selalu melibatkan partisipasi publik. Forum Rektor Indonesia juga mendukung usulan ini, meyakini pengelolaan tambang dapat mengurangi beban biaya kuliah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca lebih lajut »
DPR RI Usulkan BNN Diperkuat untuk Pemberantasan NarkobaAnggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar menekankan perlunya penguatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Usulan ini didasari oleh maraknya penjualan narkoba yang dianggap seperti jual beli permen, terutama di wilayah Kalimantan Selatan.
Baca lebih lajut »