DPR RI Libatkan Masyarakat dalam Revisi UU Pemilu

Politik Berita

DPR RI Libatkan Masyarakat dalam Revisi UU Pemilu
PEMILUDPR RIMK
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 92%

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam revisi UU Pemilu pasca penghapusan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam merancang revisi ataupun membuat Undang-Undang Pemilu setelah presidential threshold dihapus. 'Kami akan mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan juga para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami akan taat hukum dan akan melaksanakan putusan mahkamah konstitusi tersebut,' kata Adies Kadir saat ditemui di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, hari ini.

Menurut Adies, setelah MK mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, DPR harus kembali merubah undang-undang pemilu. Hal tersebut dilakukan agar undang-undang pemilu tersebut bisa selaras dengan. Tidak hanya mengubah, DPR juga diberikan wewenang untuk mempermudah jalannya pemilihan presiden dari mulai ketentuan seleksi kader hingga proses pemilihan. 'Jadi constitutional engineering, rekayasa konstitusi dimana rekayasa-rekayasa ini nanti bisa meminimalisir calon-calon yang ingin maju dan juga lebih membuat simpel peraturan-peraturan tentang pemilihan presiden yang akan datang kita harapkan nanti,' jelas Wakil Ketua DPP Golkar itu. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 'Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,' ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12). Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumny

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

PEMILU DPR RI MK REVISI UU PRESIDENTIAL THRESHOLD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR RI Libatkan Masyarakat dalam Merevisi UU Pemilu Post-ThresholdDPR RI Libatkan Masyarakat dalam Merevisi UU Pemilu Post-ThresholdWakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan DPR akan melibatkan masyarakat dalam merancang revisi UU Pemilu setelah MK menghapus presidential threshold.
Baca lebih lajut »

MK Ditimbang Pisahkan Pemilu Nasional dan LokalMK Ditimbang Pisahkan Pemilu Nasional dan LokalAhli pemilu menyarankan pemilu daerah dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Baca lebih lajut »

DPR : Libatkan anak muda kembangkan ekonomi kreatif warisan budayaDPR : Libatkan anak muda kembangkan ekonomi kreatif warisan budayaKetua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan anak muda perlu dilibatkan dalam pengembangan potensi ekonomi kreatif dari tiga warisan budaya yang ...
Baca lebih lajut »

Alasan Wakil Ketua Komisi II DPR Usul Pemilu Dibagi dalam Tiga BabakAlasan Wakil Ketua Komisi II DPR Usul Pemilu Dibagi dalam Tiga BabakBerbagai kalangan meyakini penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 pada tahun yang sama menjadi salah satu penyebab turunnya partisipasi pemilih.
Baca lebih lajut »

Elsam Nilai Kebijakan PPN 12 Persen Tak Libatkan MasyarakatElsam Nilai Kebijakan PPN 12 Persen Tak Libatkan MasyarakatElsam menilai penolakan yag dilayangkan masyarakat perihal PPN 12 persen sebagai sebuah ironi.
Baca lebih lajut »

DPR RI: Kasus judi daring libatkan orang Komdigi harus ditanganiDPR RI: Kasus judi daring libatkan orang Komdigi harus ditanganiKasus judi daring yang melibatkan orang - orang internal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi kasus yang harus segera ditangani, karena sudah ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 09:48:49