DPR Kritisi Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau

Tembakau Berita

DPR Kritisi Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau
CukaiCukai Rokok
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 92%

DPR mengkritik wacana kebijakan kemasan polos tembakau tanpa merek

Publik pun harus dilibatkan dalam mematangkan aturan serta kebijakan itu agar saat pembatasan pembelian BBM subsidi berlaku, masyarakat sudah bersiap menghadapi hal tersebut.dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan tersebut bukan hanya tak konstitusional, tetapi juga merugikan kepentingan nasional.

Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control , sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang mendorong kebijakan sarat polemik tersebut. “Kita sering lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, dan sektor ini juga mempekerjakan banyak orang. Namun, tidak ada satu pun dukungan konkret,” tuturnya.Menurut Misbakhun, kebijakan kemasan polos tanpa merek yang diusulkan pun tidak akan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok.

Sebagai penutup, Misbakhun menegaskan perlunya pendekatan yang berimbang dalam kebijakan tembakau, yang juga turut mempertimbangkan dampak ekonomi dan tata kelola yang baik. Kebijakan yang hanya fokus pada satu aspek tanpa mempertimbangkan keseluruhan dampak akan selalu menghadapi masalah. Menurutnya, pengendalian tembakau melalui aturan yang terlampau ketat terbukti tidak pernah membuahkan hasil yang diharapkan.

Regulasi anyar ini disinyalir berpotensi mematikan sektor UMKM, khususnya pelaku usaha asongan, pedagang kaki lima, warung kelontong, dan sektor ekonomi rakyat lainnya

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Cukai Cukai Rokok

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang SerampanganPutri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang SerampanganSelain demo menolak revisi UU Pilkada di gedung DPR, putri Cak Imim Rahma Arifa bergabung dengan massa aksi Kamisan di depan Istana Negara.
Baca lebih lajut »

Banggar DPR Kritisi Rendahnya Serapan Anggaran PendidikanBanggar DPR Kritisi Rendahnya Serapan Anggaran PendidikanJPNN.com : Serapan anggaran yang kurang maksimal bisa dimaknai sebagai pelanggaran konstitusi dan perlu diperbaiki ke depan.
Baca lebih lajut »

Anggota DPR kritisi realisasi anggaran pendidikan hanya 16 persenAnggota DPR kritisi realisasi anggaran pendidikan hanya 16 persenAnggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dolfie OFP mengkritisi realisasi anggaran pendidikan yang hanya terserap 16 persen dari pagu Anggaran Belanja dan ...
Baca lebih lajut »

Penundaan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Sangat DisayangkanPenundaan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Sangat DisayangkanPenundaan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan MBDK adalah sebuah kesalahan
Baca lebih lajut »

Banggar DPR Tanggapi Usulan Prioritas Kebijakan Fiskal 2025Banggar DPR Tanggapi Usulan Prioritas Kebijakan Fiskal 2025JPNN.com : Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyatakan Pidato Presiden Joko Widodo menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2025 kepada DPR RI pada Jumat (16/8/2024).
Baca lebih lajut »

ICW Nilai Revisi UU Pilkada oleh DPR Sebagai Bentuk Korupsi KebijakanICW Nilai Revisi UU Pilkada oleh DPR Sebagai Bentuk Korupsi KebijakanMenurut Egi, masyarakat secara luas juga memandang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR itu memiliki satu tujuan tertentu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:58:09