DPR Hentikan Proyek Pengadaan Gorden Senilai Rp 43,5 Miliar

Indonesia Berita Berita

DPR Hentikan Proyek Pengadaan Gorden Senilai Rp 43,5 Miliar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya telah memutuskan menghentikan pengadaan gorden di rumah jabatan anggota (RJA) anggota DPR.

Jakarta, Beritasatu.com - Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya telah memutuskan tidak melanjutkan atau menghentikan pengadaan gorden, vitrase, dan blind di Rumah Jabatan Anggota Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Timur senilai Rp 43,5 miliar. Keputusan itu diambil, kata Indra, setelah dilakukan rapat bersama pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga .

Diketahui, pengadaan gorden yang dinilai mewah ini mendapat dari berbagai kalangan masyarakat. Bahkan, anggota DPR juga secara umum menolak proyek pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR ini. "Hasil kesimpulan dengan pimpinan BURT bahwa kami berkesimpulan tidak dilanjutkan ," ujar Indra dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa .Indra mengatakan, terdapat 49 perusahaan yang ikut dalam tender pengadaan gorden tersebut. Dari jumlah tersebut, tutur dia, hanya 3 perusahaan yang melakukan penawaran.

"Dari tiga hanya dua yang memenuhi syarat administrasi. Dari dua hanya satu yang memenuhi persyaratan teknis," tandas Indra. Indra juga menegaskan bahwa proses pelaksanaan tender itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hanya saja pihaknya akhirnya memilih perusahaan yang memberikan penawaran dengan harga tertinggi karena tersisa satu perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di siniTAG: DPR Gorden Pengadaan Gorden DPR DPR Hentikan Pengadaan Gorden Sekjen DPR

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Resmi Tak Lanjutkan Proyek Pengadaan Gorden Rumdin Anggota DPR |Republika OnlineDPR Resmi Tak Lanjutkan Proyek Pengadaan Gorden Rumdin Anggota DPR |Republika OnlineBURT memutuskan Sekretariat Jenderal untuk tidak melanjutkan pengadaan gorden.
Baca lebih lajut »

Tolong Dicatat! Pengadaan Gorden untuk Rumah Dinas DPR DibatalkanTolong Dicatat! Pengadaan Gorden untuk Rumah Dinas DPR DibatalkanPengadaan gorden untuk rumah dinas para anggota DPR di Kalibata dan Ulunami resmi dibatalkan. DPR
Baca lebih lajut »

Pangkas Masa Kampanye Jadi 75 Hari, DPR: Dapat Cegah Polarisasi Politik & Efisiensi Anggaran!Pangkas Masa Kampanye Jadi 75 Hari, DPR: Dapat Cegah Polarisasi Politik & Efisiensi Anggaran!KPU Pemerintah dan DPR sepakat memangkas masa kampanye Pemilu 2024 menjadi hanya 75 hari. Masa kampanye lebih singkat dibanding usulan awal untuk mengurangi...
Baca lebih lajut »

DPR Berharap KPU Tetap Lakukan Efisiensi Terkait Anggaran Pemilu 2024DPR Berharap KPU Tetap Lakukan Efisiensi Terkait Anggaran Pemilu 2024Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun.
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi II DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Secara BerkalaAnggota Komisi II DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Secara BerkalaAnggota Komisi II DPR mengingatkan Kemendagri untuk melakukan evaluasi secara berkala kepada seluruh penjabat kepala deaerah yang telah dilantik.
Baca lebih lajut »

Minta RDP dengan DPR Disegerakan, KPU: Butuh Proses HarmonisasiMinta RDP dengan DPR Disegerakan, KPU: Butuh Proses HarmonisasiTerkait adanya permintaan dari DPR RI pada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu, Yulianto menyebut pihaknya akan mengkaji usulan tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 16:16:52