DPR dan pemerintah sepakat ketentuan Pilkada DKJ 50 persen plus 1

Indonesia Berita Berita

DPR dan pemerintah sepakat ketentuan Pilkada DKJ 50 persen plus 1
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 78%

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya dipilih ...

Tangkapan layar - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin .

“Jadi bisa kita putuskan ya kita untuk pemilihan tetap, 50 plus 1,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membacakan keputusan akhir dalam rapat panitia kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Selain itu, penyelenggaraan pilkada DKJ akan dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui mekanisme 50 persen plus 1 perolehan suara itu akan sama seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR dan pemerintah sepakat gubernur DKJ tetap dipilih lewat pilkadaDPR dan pemerintah sepakat gubernur DKJ tetap dipilih lewat pilkadaBadan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati agar gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh ...
Baca lebih lajut »

Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat PilkadaPemerintah dan DPR Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkadapemilu merupakan kontestasi politik sebagai wujud penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah
Baca lebih lajut »

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Satu Putaran di RUU DKJDPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Satu Putaran di RUU DKJDPR dan pemerintah tak ingin peristiwa Pilkada Jakarta 2017 terulang dengan pembelahan masyarakat yang tajam.
Baca lebih lajut »

Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur DKJ Dipilih lewat PilkadaPemerintah dan DPR Sepakat Gubernur DKJ Dipilih lewat PilkadaBadan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat bahwa Gubernur Jakarta akan dipilih melalui kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 
Baca lebih lajut »

DPR Tetapkan Pilkada DKJ seperti Pilpres, 50 Persen Plus 1 Dinyatakan MenangDPR Tetapkan Pilkada DKJ seperti Pilpres, 50 Persen Plus 1 Dinyatakan MenangBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Daerah Khusus
Baca lebih lajut »

DPRD DKI Desak Baleg DPR Percepat Perumusan Pembahasan RUU DKJDPRD DKI Desak Baleg DPR Percepat Perumusan Pembahasan RUU DKJDPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat perumusan RUU DKJ.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 07:44:39