Berikut deretan dosa Gazalba Saleh versi jaksa KPK dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung , Senin . , menjalani sidang perdana dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .
Sebagai informasi, Gazalba didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp62 miliar dan total uang dari hasil TPPU olehnya sebesar Rp24 miliar. Dia pun kini dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara, pada sidang kali ini, deretan dakwaan pun dibacakan jaksa KPK dari Gazalba melunasi kredit pemilikan rumah rekan dekatnya menggunakan uang suap hingga melakukan TPPU dengan membeli rumah dan mobil mewah.Jaksa menyebut bahwa Gazalba melunasi KPR rekan dekatnya bernama Fify Mulyani. Adapun terdakwa disebut melunasi cicilan rumah rekannya itu menggunakan sejumlah uang dari sejumlah sumber termasuk hasil suap dari perkara kasasi perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin dengan terdakwa, Jawahirul Fuad.Tak hanya itu, dia juga menerima uang dengan total Rp 37 miliar saat mengurusi kasus pungli eks anggota DPRD Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.
Gazalba Saleh Mahkamah Agung Alphard Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Tipikor Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba SalehOrang tua Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, KH Agoes Ali Masyuri, diduga turut terlibat dalam pengurusan perkara
Baca lebih lajut »
Jaksa KPK Sebut Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Gazalba SalehGazalba Saleh bersama-sama dengan Ahmad Riyad telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi Rp 650 juta.
Baca lebih lajut »
Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta Urus Perkara Kasasi Kasus LimbahJaksa KPK mendakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta.
Baca lebih lajut »
Gazalba Saleh Juga Didakwa Cuci Uang: Bayar KPR hingga Beli AlphardHakim agung nonaktif Gazalba Saleh juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Edy Ilham dan Fify Mulyani pada 2020-2022.
Baca lebih lajut »
Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 JutaUang ratusan juta tersebut didapatkan Gazalba Saleh dari Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang merupakan pihak berperkara yang tengah mengurus kasasi.
Baca lebih lajut »
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 62,9 Miliar"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor
Baca lebih lajut »