Bea Cukai Kudus menerbitkan SKEP Fasilitas KITE IKM yang ke-12 untuk PT Jay Design Indonesia
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menerbitkan surat keputusan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi pelaku industri kecil dan menengah .Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan SKEP Fasilitas KITE IKM tersebut menjadi SKEP ke-12 yang diberikan Bea Cukai Kudus kepada pelaku usaha di wilayah pelayanannya.
Baca Juga:"Pemberian fasilitas ini sejalan dengan fokus pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri, khususnya pelaku IKM agar bisa ekspor," kata Sandy. Menurut Sandy, dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa KITE IKM ini, PT Jay Design Indonesia akan diberikan kemudahan, seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
Perusahaan juga akan mendapatkan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, termasuk bea masuk tambahan dan tidak dipungut PPN/PPnBM atas impor bahan baku termasuk bahan penolong, bahan pengemas, mesin dan barang contoh untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi IKM.
Baca Juga:"Kami berharap semakin banyak IKM yang menjadi industri kreatif dan berkembang, tidak hanya di kancah nasional tetapi juga bisa menembus pasar internasional," ujar Sandy.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
221 Perusahaan Kena Denda Ekspor, Bea Cukai Baru Terima Rp 22 MiliarBea Cukai melaporkan, ada 221 perusahaan yang terkena pemblokiran layanan ekspor akibat tidak mematuhi ketentuan devisa hasil ekspor
Baca lebih lajut »
Optimalkan Proses Distribusi BKC Lebih Efektif, Bea Cukai Terbitkan Aturan BaruBea Cukai mengesahkan peraturan Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Ungkap Denda Ekspotir Nakal Baru Lunas Rp 22 MiliarDitjen Bea Cukai ungkap masih ada eksportir yang belum membayarkan denda terkait aturan DHE.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Tagih Rp32 Miliar ke Eksportir Nakal Tak Patuhi Aturan DHEPemeritah sampai saat ini tengah berusaha menagih kekurangan denda Rp32 miliar dari para eksportir nakal yang tidak mengikuti aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Baca lebih lajut »
Akomodasi Alur Produksi dan Distribusi BKC, Bea Cukai Terbitkan Aturan BaruEncep mengatakan penerbitan aturan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai (BKC) menjadi lebih efektif dan efisien.
Baca lebih lajut »
KPK akan Tingkatkan Kasus Eks Petinggi Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke PenyidikanDirektur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, proses perkara kejanggalan harta Eko Darmanto di penyelidikan sudah hampir tahap akhir.
Baca lebih lajut »