DKPP menyatakan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik melanggar kode etik sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 yang dibacakan pada Rabu , KPU diminta mencopot Evi dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI. Hal itu sudah dibenarkan oleh Humas DKPP Teten Jamaludin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dilaporkan Bawaslu, KPU Buton Tengah diperiksa DKPPDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan anggota KPU Buton Tengah, yaitu La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar, ...
Baca lebih lajut »
KPU dan Bawaslu Rapat dengan Komisi II Bahas Tahapan Pilkada 2020Foto Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri), Ketua Bawaslu Abhan (ketiga kanan),...
Baca lebih lajut »
KPU Bekali Jajaran KPUD Latihan Berargumen Jelang Sidang PHPU
Baca lebih lajut »
KPU ingatkan Caleg terpilih wajib laporkan kekayaanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengingatkan seluruh calon anggota legislatif yang terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat ...
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi ATK dan Mamin...Kasus dugaan tindak korupsi anggaran alat tulis kantor (ATK) dan makan minum (Mamin) di KPU Pangandaran tahun anggaran 2017...
Baca lebih lajut »
KPU Belum Lirik E-Voting untuk Pilkada 2020E-voting belum pernah diujicobakan untuk tingkat kabupaten.
Baca lebih lajut »