Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan anggota KPU Buton Tengah, yaitu La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar, ...
Sudah menjalani proses di Gakkumdu, dan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu tidak memenuhi unsur, ucap La Ode Kendari - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa ketua dan anggota KPU Buton Tengah, yaitu La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar, Muhamad Arwahid dan La Ode Hasrullah terkait dengan rekomendasi Bawaslu Buton Tengah tentang diwajibkannya Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka.
Helius mengadukan perkara ini karena KPU Buton Tengah diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang mewajibkan dilaksanakannya PSU di Kelurahan Watolo. KPU Buton Tengah melalui beberapa dokumen resminya menyatakan rekomendasi Bawaslu Buton Tengah dan Panwaslu Kecamatan Mawasangka tidak memenuhi syarat formil, sehingga PSU tidak dapat dilaksanakan.
Ia menyatakan bahwa masalah di TPS 03 Kelurahan Watolo telah diselesaikan di tingkat bawah dengan hadirnya Ketua Bawaslu di TPS. "Sudah menjalani proses di Gakkumdu, dan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu tidak memenuhi unsur," ucap La Ode.Namun hal ini, dibantah oleh Helius yang mengatakan, syarat formil sudah terpenuhi dengan adanya identitas pelapor, terlapor, pokok aduan dan tanda tangan.Helius menambahkan, ia hadir di TPS 03 Kelurahan Watolo, saat proses penghitungan suara telah usai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bangkai Ikan Paus 9 Meter Terdampar di Pantai Buton UtaraIkan paus sepanjang 9 meter ditemukan terdampar di pesisir Pantai Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi...
Baca lebih lajut »
Kontroversi dan Proyeksi Situng KPU untuk PemiluKPU berencana memanfaatkan situng sebagai pedoman e-recap pada Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Komisi II DPR Minta Masa Kampanye Pilkada 2020 Diperpendek Jadi 60 HariKomisi II meminta KPU memperpendek masa kampanye Pilkada 2020 dari 81 hari menjadi 60 hari. Kenapa? Pilkada2020 KPU
Baca lebih lajut »
Anggaran ATK dan Makan Minum KPU Pangandaran jadi Kasus HukumAnggaran alat tulis kantor (ATK) dan makan minum (Mamin) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran tahun anggaran 2017...
Baca lebih lajut »
KPU Sebut Wacana E-Rekap Perlu Persetujuan DPR dan PemerintahKPU menilai perlu pembicaraan mendalam dan persetujuan dari DPR juga pemerintah terkait wacana pemberlakuan E-Rekap dalam...
Baca lebih lajut »
KPU dan DPR Rapat Persiapan Pilkada 2020
Baca lebih lajut »