KPU menilai perlu pembicaraan mendalam dan persetujuan dari DPR juga pemerintah terkait wacana pemberlakuan E-Rekap dalam...
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan munculnya bahasan e-Rekap pasca KPU menggelar focus group discussion untuk membahas Pilkada 2020. Foto/SINDOphoto- Komisi Pemilihan Umum menilai perlu pembicaraan mendalam dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat juga pemerintah terkait wacana pemberlakuan rekapitulasi elektronik dalam Pilkada 2020.
KPU mengatakan usulan e-Rekap ini perlu dibicarakan dengan DPR dan pemerintah. Proses dengan menggunakan elektronik ini hanya untuk rekapitulasi bukan pemilihan. Menurutnya, proses pemilihan tetap akan dilakukan dengan cara pencoblosan."Iya kita kan Pilkada 2020 itu mengagas tentang e-Rekap, itulah salah satu hal yang penting kita bicarakan dengan pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin .
"Hanya rekapitulasinya selama ini manual berjenjang, bagaimana kalau kemudian kita punya gagasan untuk e-Rekap," jelasnya. "Kita mengidentifikasi sebanyak mungkin, yang akhirnya bagaimana Situng sebagai hasil resmi ini diyakinkan, bisa kredibel," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU dan DPR Rapat Persiapan Pilkada 2020
Baca lebih lajut »
Rekap-E untuk Pilkada 2020 Sulit Terwujud
Baca lebih lajut »
Kontroversi dan Proyeksi Situng KPU untuk PemiluKPU berencana memanfaatkan situng sebagai pedoman e-recap pada Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Bahas Pilkada 2020, 12 KPU Kabupaten/Kota di Sulsel DikumpulkanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumpulkan 12 KPU kabupaten/kota di Makassar. Semua yang dikumpulkan ialah mereka yang bakal menggelar Pemilihan
Baca lebih lajut »
Perludem Sarankan 7 Hal Soal Rekapitulasi Elektronik PemiluKPU diharap melakukan kajian serius soal penerapan rekapitulasi elektronik.
Baca lebih lajut »