DKPP memeriksa mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Tim kuasa hukum pengadu menyatakan penyelenggara pemilu dianggap tidak profesional dan berpihak pada calon tertentu, membahayakan demokrasi dan berpotensi memicu konflik.
DKPP periksa mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu .Salah tim kuasa hukum Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun mengatakan, penyelenggara pemilu dianggap tidak profesional dan secara terang-terangan berpihak kepada salah satu paslon tertentu sehingga menimbulkan konflik antar warga.
“Penyelenggara Pemilu diduga telah melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan Pemilu, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil serta secara terang-terangan berpihak pada Paslon tertentu,” kata Arsi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat . “Hal ini membahayakan proses demokrasi dan penegakan hukum dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Maybrat dan berpotensi memicu timbulnya konflik horizontal di masyarakat,” tambahnya.Arsi berharap, DKPP bisa menindaklanjuti soal dugaan pelanggaran kode etik, yang ditemukan. DKPP juga diharapkan bisa memberikan sanksi terhadap para penyelenggara Pemilu.
Bawaslu, lanjutnya, diduga dengan sengaja mengabaikan kewajiban sebagai pengawas Pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya. Lantaran sebanyak 126 laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Maybrat namun tidak ada satupun yang diproses.“Kami menduga penyelenggara pemilu bekerjasama dalam upaya memenangkan Pasangan tertentu karena dengan sengaja menghindar dan tidak serius dalam menangani setiap laporan dari pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hampir di seluruh TPS,” pungkasnya.
DKPP Bawaslu Kode Etik Pemilu Pemilu Pelanggaran
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DKPP Rehabilitasi Dua Ketua Bawaslu SulselDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membersihkan nama baik dua ketua Bawaslu di Sulawesi Selatan (Sulsel) karena tidak terbukti melanggar kode etik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca lebih lajut »
Copot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes karena Pelanggaran Etik, Putusan DKPP Sudah BenarPerkara berujung pemecatan Ketua KPU dan Bawaslu Brebes itu perihal dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara salah satu Caleg DPR RI.
Baca lebih lajut »
DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten BrebesDKPP memutuskan mencopot keduanya dari jabatannya
Baca lebih lajut »
Hukum Acara Pemilu dan Pilkada Tidak Sinkron, Ketua Bawaslu: Saya Kira...Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu berlaku 14 hari.
Baca lebih lajut »
DKPP Tetapkan Sanksi Terhadap KPU dan Bawaslu Brebes Atas Dugaan Pelanggaran EtikDKPP menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes atas dugaan pelanggaran etik pada Pemilu Legislatif 2024. Penyelidikan DKPP menyimpulkan adanya pelanggaran serius dan memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua bagi beberapa terduga pelanggar.
Baca lebih lajut »
YLBH Garuda Kencana Indonesia Tegal Apresisasi Keputusan DKPP RI pada KPU dan Bawaslu BrebesYLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Baca lebih lajut »