DKPP Dinilai Tak Berupaya Mencari Dalang Manipulasi Hasil Verifikasi Parpol

Indonesia Berita Berita

DKPP Dinilai Tak Berupaya Mencari Dalang Manipulasi Hasil Verifikasi Parpol
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 70%

Komisioner KPU RI, Idham Holik, dan tiga anggota KPU Sulawesi Utara tak terbukti melanggar kode etik dalam perkara dugaan intimidasi dan manipulasi data verifikasi partai politik. Polhuk AdadiKompas

, yakni Elsye Philby Sinadia, Tommy Mamuaya, serta Iklam Patonaung, yang dijatuhi sanksi peringatan keras. Kemudian Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnandy Majanto dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Sulut Carles Y Worotitijan yang dijatuhi sanksi peringatan.

Putusan dan pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Ketua DKPP Heddy Lugito yang didampingi anggota DKPP lainnya, yakni J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo. Tak puas dengan putusan DKPP itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pun berencana melaporkan kembali KPU ke DKPP. ”Hal ini sedang kami persiapkan,” ucapnya tanpa mengelaborasi lebih jauh pengaduan yang disiapkan. Koalisi yang beranggotakan 12 kelompok masyarakat sipil ini juga tengah menimbang opsi untuk menempuh jalur pidana.Secara terpisah, anggota KPU 2001-2007, Ramlan Surbakti, juga kecewa terhadap putusan DKPP.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung pun mengingatkan, sebagian jajaran KPU yang terbukti melanggar etik menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu agar melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan. Jangan ada gerakan-gerakan tambahan yang bisa mengganggu proses dan tahapan. Sebab seluruh pihak meminta Pemilu 2024 dilakukan sebaik mungkin dan kualitasnya lebih baik dibanding pemilu sebelumnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Dugaan Kecurangan KPU yang Menjerat Komisioner Idham Holik Diputuskan Hari Ini |Republika OnlineKasus Dugaan Kecurangan KPU yang Menjerat Komisioner Idham Holik Diputuskan Hari Ini |Republika OnlineDKPP diharapkan jatuhkan sanksi pemberhentian jika KPU bertindak curang.
Baca lebih lajut »

Putusan DKPP di Kasus 'Dirumahsakitkan', Komisioner KPU Idham Holik Selamat dari Sanksi |Republika OnlinePutusan DKPP di Kasus 'Dirumahsakitkan', Komisioner KPU Idham Holik Selamat dari Sanksi  |Republika OnlineDKPP memutuskan merehabilitas nama baik Idham Holik selaku anggota KPU.
Baca lebih lajut »

DKPP Gelar Sidang Putusan Dugaan Intimidasi oleh Komisioner KPU IdhamDKPP akan gelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga melibatkan jajaran KPU, termasuk Komisioner KPU, Idham Holik.
Baca lebih lajut »

DKPP: Idham Holik tak langgar kode etik soal dugaan intimidasiDKPP: Idham Holik tak langgar kode etik soal dugaan intimidasiDKPP menyatakan anggota KPU RI Idham Holik tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait dengan dugaan intimidasi kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Baca lebih lajut »

Nasib Ketua KPU Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Diputuskan Hari Ini |Republika OnlineNasib Ketua KPU Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Diputuskan Hari Ini |Republika OnlineKuasa hukum Hasnaeni minta DKPP jatuhkan hukuman pemberhantian kepada Hasyim.
Baca lebih lajut »

6 Jajaran KPU Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Kecurangan Verifikasi Parpol, 1 Diberhentikan6 Jajaran KPU Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Kecurangan Verifikasi Parpol, 1 DiberhentikanDKPP putuskan 6 anggota KPU di Sulawesi Utara terbukti langgar etik dalam kasus kecurangan verifikasi parpol. Bahkan, 1 orang diberhentikan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 08:25:31