DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumut

Indonesia Berita Berita

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumut
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Yulhasni dinyatakan melanggar etik saat penyelenggaraan pileg 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu , memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Yulhasni. Pemberhentian itu dilakukan setelah Yulhasni dinyatakan melanggar kode etik saat menyelenggarakan pileg 2019.

Dalam pengaduan perkaranya, Rambe menduga Yulhasni berpihak kepada salah satu caleg Golkar lainnya, yakni Lamhot Sinaga. Lamhot diketahui juga maju sebagai caleg DPR RI dari dapil Sumatera Utara II. Namun, laporan disampaikan Lamhot lewat pesan WhatsApp. Meski demikian, surat dari KPU Sumatera Utara tetap ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Barat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumut dari JabatannyaLanggar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumut dari JabatannyaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Yulhasni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatra Utara.
Baca lebih lajut »

KPU Tindak Lanjuti Putusan DKPP Berhentikan Dua KomisionerKPU Tindak Lanjuti Putusan DKPP Berhentikan Dua KomisionerIlham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatan ketua divisi.
Baca lebih lajut »

DKPP Larang 2 Eks Anggota PPLN Malaysia Jadi Penyelenggara Pemilu LagiDKPP Larang 2 Eks Anggota PPLN Malaysia Jadi Penyelenggara Pemilu LagiDKPP memberikan sanksi kepada mantan dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, terkait kasus surat suara tercoblos.
Baca lebih lajut »

KPU Copot Ilham dan Evi dari Jabatan TeknisKPU Copot Ilham dan Evi dari Jabatan Teknis
Baca lebih lajut »

DKPP Larang 2 Anggota PPLN Malaysia Jadi Penyelenggara Pemilu LagiDKPP Larang 2 Anggota PPLN Malaysia Jadi Penyelenggara Pemilu LagiDKPP memberikan sanksi kepada mantan dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, terkait kasus surat suara tercoblos.
Baca lebih lajut »

DKPP Putuskan Dua Anak Buah Rusdi Kirana Langgar Kode EtikDKPP Putuskan Dua Anak Buah Rusdi Kirana Langgar Kode EtikSoal surat suara tercoblos, DKPP memutus dua anggota PPLN di Malaysia yang juga anak buah Rusdi Kirana melanggar kode etik dan tak bisa jabat PPLN lagi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 20:53:51