Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Yulhasni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatra Utara.
saat menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses rekapitulasi suara pemilu legislatif Kabupaten Nias Barat.
Yulhasni digugat oleh caleg petahana DPR RI Partai Golkar Dapil Sumatra Utara II, Rambe Kamarul Zaman.Ia dituding berpihak pada salah satu caleg Golkar yang juga maju di Dapil Sumut II bernama Lamhot Sinaga. Atas pengaduan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara lantas menerbitkan surat yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk membuka kotak suara dari tiga kecamatan yang diduga ada penggelembungan suara.
Dalam pandangan DKPP, tindakan KPU Provinsi Sumut tidak baik karena menindaklanjuti aduan yang di luar standar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua KPU: Dua Komisioner Diberhentikan Sebagai Ketua Divisi
Baca lebih lajut »
DKPP Putuskan Dua Anak Buah Rusdi Kirana Langgar Kode EtikSoal surat suara tercoblos, DKPP memutus dua anggota PPLN di Malaysia yang juga anak buah Rusdi Kirana melanggar kode etik dan tak bisa jabat PPLN lagi.
Baca lebih lajut »
KPU Tindak Lanjuti Putusan DKPP Berhentikan Dua KomisionerIlham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatan ketua divisi.
Baca lebih lajut »
KPU copot Evi Novida serta Ilham Saputra dari jabatan ketua divisiKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan Evi Novida Ginting serta Ilham Saputra telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi ...
Baca lebih lajut »
Soal Paket Pimpinan MPR, PKB Sebut Semua Opsi Masih TerbukaPartai Kebangkitan Bangsa (PKB) berniat menempatkan ketua umumnya Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan...
Baca lebih lajut »
KPU Copot Ilham dan Evi dari Jabatan Teknis
Baca lebih lajut »