Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan sebanyak 49,1 persen kelebihan pembayaran gaji PNS di DKI Jakarta telah dikembalikan.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebutkan kelebihan bayar yang mencapai Rp862,7 juta tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp423.573.275.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
49,1 persen kelebihan bayar gaji PNS di DKI telah dikembalikanInspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan, 49,1 persen kelebihan pembayaran gaji PNS di DKI Jakarta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI ...
Baca lebih lajut »
Wagub DKI Jakarta soal Temuan BPK: Sebagian Kelebihan Bayar Gaji PNS Sudah DikembalikanBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut DKI Jakarta kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta.
Baca lebih lajut »
Kelebihan Bayar PNS Rp 862,7 Juta, Pemprov DKI Tegas sudah Penuhi Rekomendasi BPKPemprov DKI telah tindaklanjuti temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai.
Baca lebih lajut »
DKI Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar Gaji PNSPemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai.
Baca lebih lajut »
Temuan BPK di DKI: Boros Rapid Test dan Gaji PNS MeninggalBPK menemukan DKI Jakarta boros biaya pengadaan rapid test pada 2020 serta masih membayar gaji PNS yang sudah pensiun dan telah meninggal.
Baca lebih lajut »
Tjahjo Telusuri Temuan BPK soal DKI Beri Gaji PNS MeninggalMenteri PANRB Tjahjo Kumolo tengah menindaklanjuti temuan BPK terkait pemberian gaji kepada PNS DKI yang sudah pensiun dan meninggal.
Baca lebih lajut »