DKI Revisi Proposal Pembatasan Sosial
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melengkapi proposal permohonan status pembatasan sosial berskala besar kepada Kementerian Kesehatan."Akan dilengkapi sebelum tenggat dua hari," kata sumber Tempo di Balai Kota, kemarin malam.
Achmad Yurianto, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, menyatakan mereka mengembalikan berkas pengajuan PSBB dan meminta DKI melengkapi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020."Itu administrasi," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 itu.
Kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerahnya. Kesiapan tersebut tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Setuju DKI Jakarta Pembatasan Skala Besar, Simak Arti, Syarat dan Perbedaan dengan Lockdown - Tribunnews.comSatu diantara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Baca lebih lajut »
PSBB Diterapkan di Jakarta, Kadishub DKI Jelaskan Opsi Pembatasan Kendaraan Pribadi - Tribun JakartaSoal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta
Baca lebih lajut »
Baznas Bazis DKI Kembali Beri Bantuan ke Pemprov DKI |Republika OnlineBantuan APD dan coverall suit digunakan khusus untuk memandikan jenazah covid-19
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Revisi APBN, Belanja Bengkak Jadi Rp2.613,8 TPemerintah merevisi postur APBN 2020 untuk menangani dampak wabah virus corona di Indonesia.
Baca lebih lajut »
PSBB DKI Jakarta, Busroni: Tetap Fokus pada Nyawa ManusiaPSBB DKI Jakarta: Menkes Terawan Agus Putranto sudah setuju usulan Anies Baswedan agar DKI Jakarta menerapkan PSBB, pembatasan sosial berskala besar. PSBBDKIJakarta
Baca lebih lajut »
PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap BeroperasiMelansir Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi selama penerapan PSBB | Tren
Baca lebih lajut »