DJP: Kelebihan Potongan TER di Gaji Karyawan Wajib Dikembalikan!

Ter Berita

DJP: Kelebihan Potongan TER di Gaji Karyawan Wajib Dikembalikan!
Pph 21Gaji KaryawanDitjen Pajak
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 74%

Kelebihan ptongan TER untuk PPh 21 wajib dikembalikan paling lambat pada 31 Januari 2025.

Sudah hampir satu tahun, pemerintah menerapkan metode tarif efektif rata-rata . TER merupakan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21 yang berlaku per 1 Januari 2024.

Dengan hitungan TER ini, maka akan ada kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pekerja atau pegawai pada Desember lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER. Ini sesuai dengan pasal 21 PMK-168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Jika tidak ada pengembalian dari perusahaan atau pemberi kerja, Dwi mengatakan berdasarkan Pasal 22 PMK-168 Tahun 2023, penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima bukti pemotongan dan menerima pengembalian kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Pph 21 Gaji Karyawan Ditjen Pajak

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Waspada! Ini Modus Penipuan Terbaru Catut Nama DJPWaspada! Ini Modus Penipuan Terbaru Catut Nama DJPDJP mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP.
Baca lebih lajut »

DJP Jelaskan Pemungutan PPN 12 Persen untuk Transaksi Uang ElektronikDJP Jelaskan Pemungutan PPN 12 Persen untuk Transaksi Uang ElektronikDJP menjelaskan bahwa transaksi uang elektronik sudah dikenakan PPN sejak 1984 dan PPN 12 persen juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Baca lebih lajut »

Wajib Pajak Diminta Segera Padankan NIK dan NPWP, Ini Caranya!Wajib Pajak Diminta Segera Padankan NIK dan NPWP, Ini Caranya!DJP himbau wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP untuk segera melakukan pemadanan.
Baca lebih lajut »

DJP: 521 Ribu NIK Wajib Pajak Belum Dipadankan dengan NPWPDJP: 521 Ribu NIK Wajib Pajak Belum Dipadankan dengan NPWPDwi Astuti mengungkapkan jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP hingga 3 Desember 2024 mencapai 75.939.355.
Baca lebih lajut »

Wajib Pajak Bisa Coba Login Sistem Coretax DJP Mulai Hari IniWajib Pajak Bisa Coba Login Sistem Coretax DJP Mulai Hari IniDirjen Pajak (DJP) membuka tahap praimplementasi sistem Coretax untuk wajib pajak mulai Selasa (12/12/2024). Tahap ini berlangsung hingga 31 Desember 2024 dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk mempersiapkan diri sebelum sistem diterapkan resmi pada Januari 2025
Baca lebih lajut »

Setoran Pajak Kurang Rp 300 T, DJP Keluarkan Strategi IniSetoran Pajak Kurang Rp 300 T, DJP Keluarkan Strategi IniDJP akan memperketat pengawasan penerimaan pajak untuk mengejar pencapaian target.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 21:04:21