Pengusaha makin terjepit oleh penaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% dan daya beli yang bakal makin lesu akibat penerapan PPN 12%. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, fungsi DJKI ialah untuk melindungi mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual. Dari produk atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, kata Razilu, negara memberikan perlindungannya apabila mendapatkan laporan adanya tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual. 'Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI,' tuturnya dikutip dari keterangan pers, Senin (23/12). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ok Saidin menerangkan, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 'Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan. Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat Menurutnya, merek perlu di daftarkan ke DJKI
Pengusaha makin terjepit oleh penaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% dan daya beli yang bakal makin lesu akibat penerapan PPN 12%.DIREKTUR Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu mengatakan, fungsi DJKI ialah untuk melindungi mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual.
Dari beberapa kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dan dilindungi oleh DJKI, salah satunya adalah merek.
Menurutnya, merek perlu di daftarkan ke DJKI. Pendaftaran merek memiliki banyak manfaat, seperti menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan; dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya, dan dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
KEKAYAAN Intelektual Merek DJKI Pelindungan Bisnis
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DJKI Musnahkan Barang Palsu, Ada Mainan Anak hingga Aksesoris Harley DavidsonDirektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menggelar acara pemusnahan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual.
Baca lebih lajut »
DJKI: Pemusnahan barang palsu bentuk perlindungan kekayaan intelektualDirektur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan yang imitasi ini merupakan bentuk ...
Baca lebih lajut »
DJKI: Permohonan kekayaan intelektual terus meningkatPermohonan kekayaan intelektual di Indonesia terus meningkat dan melebihi dari target tahunan yang telah ditetapkan, kata Sekretaris Direktorat Jenderal ...
Baca lebih lajut »
DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan IntelektualJPNN.com : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekayaan intele
Baca lebih lajut »
Kementerian Hukum serahkan Sertifikat Kekayaan Kopi Robusta SlemanKementerian Hukum Republik Indonesia menyerahkan Sertifikat Perlindungan Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Kopi Robusta Sleman kepada Pemerintah ...
Baca lebih lajut »
Perkuat Pelindungan Hak atas Kekayaan Intelektual IndonesiaSalah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual
Baca lebih lajut »