Rizky Noviyandi Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
Rizky Noviyandi Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok. , terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati. Kiki -panggilan Rizky divonis bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami akan mengajukan upaya banding atas putusan hukuman mati karena itu memang merupakan hak dari klien kami,” kata Bambang Purwoto, kuasa hukum Rizky seusai persidangan, Kamis .Sebelumnya, pihaknya sudah mengajukan pledoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tetapi ditolak majelis hakim. Majelis hakim berpendapat Kiki melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terpenuhi semua.
Bambang mengaku tidak sependapat dengan putusan hakim yang menjatuhi kliennya dengan pasal pembunuhan berencana. “Kami tidak sependapat 340 KUHP, karena menurut pendapat kami itu kan perencanaan yang ada cukup waktu, cuma ini menjadi hak mutlak daripada hakim. Kami menghormati putusan itu,” tutupnya.Diketahui sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad, pria 31 tahun tega menganiaya istri dan anak kandungnya sendiri di rumahnya, di Cluster Pondok Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa pagi.
Akibat aksi kejinya, istri pelaku, Nia Islamia 31 tahun kritis Sedangkan anaknya Keyla Putri Cantika 11 tahun yang saat itu hendak berangkat sekolah tewas di tempat dengan luka bacok nyaris di sekujur tubuh, kepala, wajah dan jari yang putus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rizky Noviyandi Ahmad, Pembunuh Anak Kandung Divonis Hukuman MatiSidang putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki (30 tahun) digelar di Pengadilan Negeri Depok pada, Kamis (20/7/2023). - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan BandingKuasa hukum terdakwa pembunuhan anak tidak sependapat bila kliennya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca lebih lajut »
PN Kota Depok Jatuhi Hukuman Mati Kepada Rizky Noviyandi AchmadRizky Noviyandi Achmad seorang ayah yang membunuh anaknya dan membantai istrinya hingga mengalami cacat berat divonis hukuman mati oleh PN Kota Depok.
Baca lebih lajut »
Bekas Presiden Panama Ricardo Martinelli Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Pencucian UangPengadilan Panama memvonis mantan Presiden Ricardo Martinelli lebih dari 10 tahun penjara atas tindak pencucian uang.
Baca lebih lajut »
Hari ini, Eks Dirut PT Asuransi Jasindo Bakal Divonis Kasus TPPU dan GratifikasiBerdasarkan agenda, putusan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB.
Baca lebih lajut »