Divonis 3 Bulan Penjara, Bagaimana Jabatan Kades Terjerat Pidana Pemilu di Flores Timur?

Indonesia Berita Berita

Divonis 3 Bulan Penjara, Bagaimana Jabatan Kades Terjerat Pidana Pemilu di Flores Timur?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 83%

Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT, Antonius Doweng Teluma divonis tiga bulan penjara dalam kasus pidana pemilu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Larantuka

, Selasa 19 Maret 2024.

'Diberhentikan sementara karena putusannya di bawah lima tahun. Jika telah selesai masa hukumannya maka akan diaktifkan kembali. Tapi kalau putusannya di atas 5 tahun kurungan penjara maka akan diberhentikan secara permanen,' ujarnya, Minggu 24 Maret 2024. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa lima bulan penjara dan denda Rp 12 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kades di Flores Timur Divonis 3 Bulan Bui gegara Dukung Prabowo-GibranKades di Flores Timur Divonis 3 Bulan Bui gegara Dukung Prabowo-GibranAntonius Doweng Teluma, Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis tiga bulan penjara.
Baca lebih lajut »

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan PenjaraKades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan PenjaraAntonisu divonis bersalah karena berkomentar di media sosial mendukung pasangan Prabowo-Gibran saat momentum Pemilu 2024
Baca lebih lajut »

7 Anggota Panwaslih Kuala Lumpur Divonis Bersalah7 Anggota Panwaslih Kuala Lumpur Divonis BersalahSebanyak tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri PPLN divonis bersalah dan divonis penjara selama empat bulan
Baca lebih lajut »

Banjir Bandang Terjang Flores Timur NTT, Akses Jalan di 5 Desa Lumpuh TotalBanjir Bandang Terjang Flores Timur NTT, Akses Jalan di 5 Desa Lumpuh TotalBanjir bandang melanda Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/32024).
Baca lebih lajut »

Gerius One divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus gratifikasiGerius One divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus gratifikasiMantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengadaan ...
Baca lebih lajut »

Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Divonis Penjara 4 Tahun 8 BulanEks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Divonis Penjara 4 Tahun 8 BulanKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Papua Gerius One Yoman terbukti bersalah terima suap dari Lukas Enembe dandivonis empat tahun dan delapan bulan penjara
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 15:36:39