Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Sikap Juliari Batubara dan JPU
Juliari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bansos COVID-19.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir Ismail saat mengikuti persidangan secara virtual, Senin . Sementara itu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.Adapun, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.
Baca lebih lajut »
Juliari Batubara Resmi Divonis 12 Tahun Bui, Harapannya Ingin Divonis Bebas Pupus - Tribunnews.comMantan Mensos Juliari P Batubara divonis tahun penjara atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bansos - Tribunnews.comEks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Baca lebih lajut »
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjaraMantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca lebih lajut »
Tak Hanya Dipenjara 12 Tahun, Hakim Cabut Hak Pilih Jabatan Publik Juliari BatubaraTak hanya itu, yang bersangkutan juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca lebih lajut »