Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Pemuda Nias, Serda Adan Menangis dan Mohon Keringanan Hukuman

Pembunuhan Berita

Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Pemuda Nias, Serda Adan Menangis dan Mohon Keringanan Hukuman
Lantamal Ii PadangUtamaSerda Adan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 70%

Serda Adan menyesal membunuh Iwan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang.

Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Pemuda Nias, Serda Adan Menangis dan Mohon Keringanan HukumanSersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias, membacakan permohonan keringanan hukuman di depan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Militer I-03 Padang , Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis .

Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal , terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias, membacakan permohonan keringanan hukuman di depan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis . ”Sebelum yang mulia memutuskan, kami memohon sekali lagi dari hati yang paling dalam agar majelis hakim yang mulia berkenan memberikan keringanan hukuman kepada kami dan mengampuni kebodohan yang sudah kami perbuat,” ujar Serda Adan, sembari terisak.

Sebelum yang mulia memutuskan, kami memohon sekali lagi dari hati yang paling dalam agar majelis hakim yang mulia berkenan memberikan keringanan hukuman kepada kami dan mengampuni kebodohan yang sudah kami perbuat. Sementara itu, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Abdul Halim menyatakan sidang ditunda dan memohon waktu bermusyawarah menyusun putusan. ”Putusan akan dibacakan Senin, 21 Oktober 2024,” katanya didampingi hakim anggota, Mayor Chk Asep Hendra A dan Mayor Laut Hendi Rosadi.Kasus pembunuhan ini bermula saat Iwan, pemuda asal Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mengikuti seleksi bintara TNI Angkatan Laut di Lanal Nias pada Desember 2022. Iwan dinyatakan tidak lulus.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Lantamal Ii Padang Utama Serda Adan Iwan Telaumbanua Pengadilan Militer I-03 Padang Pembunuhan Iwan Telaumbanua

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda NiasSerda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda NiasSerda Adan (25) dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan.
Baca lebih lajut »

Keluarga Iwan Eks Casis TNI AL Minta Serda Adan Dihukum MatiKeluarga Iwan Eks Casis TNI AL Minta Serda Adan Dihukum MatiSidang kasus pembunuhan Iwan Telaumbanua berlanjut. Keluarga meminta hukuman mati untuk Serda Adan, yang diduga menipu dan meminta uang ratusan juta.
Baca lebih lajut »

Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal Dituntut Seumur Hidup atas Pembunuhan Iwan Sutrisman TelaumbanuaSersan Dua Pom Adan Aryan Marsal Dituntut Seumur Hidup atas Pembunuhan Iwan Sutrisman TelaumbanuaSerda Adan Aryan Marsal dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Militer atas pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias. Motif pembunuhan adalah karena terdakwa panik ditagih pengembalian uang yang diterima dari keluarga korban.
Baca lebih lajut »

Embat Emas 774 Kg dan Rugikan RI Rp 1 T, WNA China Dituntut 5 Tahun PenjaraEmbat Emas 774 Kg dan Rugikan RI Rp 1 T, WNA China Dituntut 5 Tahun PenjaraTerdakwa penambangan emas ilegal YH dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun akibat aksinya.
Baca lebih lajut »

Reyna Usman dituntut 4 tahun 8 bulan penjara di kasus proteksi TKIReyna Usman dituntut 4 tahun 8 bulan penjara di kasus proteksi TKIDirektur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) 2011—2015 Reyna Usman dituntut pidana ...
Baca lebih lajut »

Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 TahunKorupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 TahunJPNN.com : Reyna Usman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 08:43:27